Direktur PT Agung Kusuma Kembali Dicecar Kejagung Buntut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Balai Perkeretaapian Medan

Direktur PT Agung Kusuma Kembali Dicecar Kejagung Buntut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Balai Perkeretaapian Medan

Proyek pembangunan jalur kereta api. -mongabay.co.id-

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Direktur PT Agung Kusuma berinisial HA.

Pemeriksaan terhadap HA selaku Direktur PT Agung Kusuma terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023. 

"HA selaku Direktur PT Agung Kusuma diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin, 11 Desember 2023.

Ketut menjelaskan tim penyidik Kejagung memeriksa 2 saksi dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

"Saksi lainnya yaitu KGPD selaku Direktur PT Nusantara Lima," katanya.

BACA JUGA:

Dikatakannya kedua saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Pada pekan lalu atau Rabu, 6 Desember 2023, Direktur PT Agung Kusuma berinisial HA juga diperiksa penyidik Jampidsus dalam kasus serupa.

Penyidikan 3 Kasus Korupsi Baru

Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan 3 kasus dugaan korupsi dari penyelidikan ke penyidikan. 

Peningkatan status tiga kasus dugaan korupsi tersebut setelah tim jaksa penyidik dari Jampidsus Kejagung melakukan gelar perkara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkap tiga kasus yang dinaikan ke penyidikam, yaitu:

Pertama kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2023.

"Ada dugaan melawan hukum di Kementerian Perdagangan terkait pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional," katanya, Selasa, 3 Oktober 2023.

Dijelaskannya, Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak yang tidak berwenang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: