Kelompok Judi Sabung Ayam di Bekasi Ditangkap, Pelaku Mengaku Untuk Kebutuhan Ekonomi

Kelompok Judi Sabung Ayam di Bekasi Ditangkap, Pelaku Mengaku Untuk Kebutuhan Ekonomi

Konfrensi pers penangkapan pelaku sabung ayam di Kabupaten Bekasi -Dokumen Istimewa-

BEKASI, FIN.CO.ID - Kelompok judi sabung ayam di Desa Sukabunga Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, diringkus Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Sumarni mengungkapkan, sebanyak 2 orang pria ditangkap anggota kepolisian saat sedang bermain judi sabung ayam.

"Pelaku Inisial NU dan PA," ungkap AKBP Sumarni, Selasa 5 Desember 2023.

Menurutnya, kedua pelaku selama ini diketahui kerap melakukan permainan judi sabung ayam di wilayah Bekasi.

 

Permainan judi sabung ayam tersebut dilakukan karena mendesak, untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

"Motif ekonomi, pelaku berjudi untuk mendapatkan keuntungan," jelasnya.

Dari tangan pelaku, kepolisian mendapati barang bukti berupa ekor ayam dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Barang bukti yang diamankan, uang sebesar Rp 1.5 juta, gulungan busa warna hitam, karpet warna hijau, kemudian dua jam dinding," ucapnya.

 

Atas aktivitas sabung ayam yang dilakukan, NU dan PA dikenakan pasal 303 ayat 1 KUHPidana tentang perjudian.

"Pelaku diancam pidana penjara selama 4 tahun dan denda 10 juta," terangnya.

Kini kedua pelaku serta barang bukti sabung ayam telah diamankan di Polres Metro Bekasi, untuk dilakukan proses lebih lanjut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: