Daftar Iuran BPJS Kesehatan Mandiri Kelas I,II,dan III 2023 Serta Cara Pembayaran

Daftar Iuran BPJS Kesehatan Mandiri Kelas I,II,dan III 2023 Serta Cara Pembayaran

daftar Iuran BPJS Kesehatan 2023--

FIN.CO.ID - Berikut ini akan membagikan daftar Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara mandiri.

BPJS kesehatan memiliki tiga kategori peserta mandiri yakni kelas I,II dan III pada tahun 2023.

Adapun besaran iuran BPJS kesehatan tahun 2023 per bulannya tergantung pada kelas yang dipilih.

Peserta BPJS kesehatan diharuskan untuk membayar iuran, jika tidak membayar akan terkena menonaktifkan kepesertaan.

Lalu berapa besaran iuran BPJS kesehatan mandiri kelas I,II,III tahun 2023?

BACA JUGA:

Daftar Iuran Peserta Mandiri BPJS Kesehatan.

Peserta yang membayar iuran BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan ruang perawatan sesuai kelasnya.

Dilansir dari laman BPJS Kesehatan pada Selasa, 5 Desember 2023. Iuran peserta kelas III mencapai Rp42.000. Namun peserta hanya perlu membayar Rp35.000 karena pemerintah memberikan subsidi Rp7.000.

Peserta BPJS Mandiri kelas II diharuskan membayar Rp100.000. Sementara kelas 1 iuran mencapai Rp150.000. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Perlu diingat jika tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres No. 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.  

Kemudian besaran denda paling tinggi Rp30 juta dan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: