Rakata Banner Detail

Catat! Ini Nilai Ambang Batas atau Passing Grade PPPK Guru dan Non-Guru

Catat! Ini Nilai Ambang Batas atau Passing Grade PPPK Guru dan Non-Guru

Nilai Ambang Batas atau Passing Grade PPPK Guru dan Non-Guru--

fin.co.id - Bagi Anda yang ingin mengetahui nilai ambang batas atas atau passing grade PPPK teknis silakan simak artikel ini hingga tuntas. 

Diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade bagi seleksi PPPK Non-Guru dan Guru. 

Ketetapan tersebut termuat dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 dan 1128 Tahun 2021.

Nilai Ambang Batas PPPK Guru

Pelaksanaan PPPK 2021 tidak ada SKD dan SKB layaknya pada seleksi CPNS 2021. Namun, pada PPPK terdapat seleksi kompetensi yang terdiri dari:

  • Seleksi Kompetensi Teknis
  • Seleksi Kompetensi Manajerial
  • Seleksi Kompetensi Sosiokultural
  • Wawancara

Pada PPPK Guru, berlaku penghitungan ambang batas sebagai berikut:

  • Teknis: jumlah soal 100, durasi umum 120 menit sedangkan tunanetra 150 menit, nilai kumulatif maksimal 500. Bobot benar mendapatkan poin 5, tidak menjawab 0
  • Manajerial: jumlah soal 25, durasi umum 40 menit sedangkan tunanetra 55 menit, nilai kumulatif maksimal 200, dan nilai ambang batas 130
  • Sosial Kultural: jumlah soal 20, durasi umum 40 menit sedangkan tunanetra 55 menit, nilai kumulatif maksimal 200, dan nilai ambang batas 130
  • Wawancara: jumlah soal 10, durasi umum 40 menit sedangkan tunanetra 55 menit, nilai kumulatif maksimal 40, dan nilai ambang batas 2

Nilai Ambang Batas PPPK Non-Guru

Nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.

Sedangkan untuk seleksi wawancara, nilai ambang batasnya sebesar 24, dengan nilai kumulatif maksimal 40.

Sementara seleksi teknis, mempunyai nilai ambang batas yang berbeda pada masing-masing jabatan fungsional. 

Peserta PPPK Non-Guru dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 690. 

Rinciannya, nilai maksimal untuk kompetensi teknis sebesar 450, kemudian 200 untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta 40 untuk wawancara.

Acuan Passing grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau nilai ambang batas minimal guru 2023 berubah. 

Berubahnya acuan passing grade PPPK 2023 atau nilai ambang batas minimal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021.  

Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Passing grade seleksi kompetensi tekni PPPK Guru 2021 berbeda-beda untuk setiap jabatan. 

BACA JUGA:Ini Acuan Passing Grade PPPK Guru dan Non Guru 2023

Pelamar PPPK guru harus memenuhi nilai minimal 130 untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural kemudian nilai 24 untuk tes Wawancara.

Terkait pembobotan nilai, untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.

Untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot penilaian ada empat tingkatan. 

Untuk jawaban paling sesuai bernilai 4, paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Tenaga Teknis Pemprov Jatim Digelar 2-4 April 2023 Dipastikan Adil dan Transparan

Sementara untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot penilaian ada lima tingkatan. 

Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0. 

Selanjutnya untuk materi soal Wawancara, untuk jawaban paling sesuai 4, paling rendah 1, dan tidak menjawab bernilai 0.

Ari menguraikan, total jumlah soal dalam Seleksi Kompetensi PPPK Guru adalah 155 soal, dengan rincian 100 soal Kompetensi Teknis, 25 soal Kompetensi Manajerial, 20 soal Kompetensi Sosial Kultural, dan 10 soal untuk Wawancara berbasis komputer. 

BACA JUGA:Acuan Passing Grade PPPK Guru 2023 Berubah, Ini Aturan yang Baru

Jenis Seleksi Passing Grade PPPK Guru 

  • Seleksi Kompetensi manajerial
  • Seleksi kompetensi teknis
  • Seleksi kompetensi sosiokultural
  • wawancara

Acuan ambang batas nilai atau Passing Grade PPPK Guru 2023:

 

  1. Seleksi Kompetensi Teknis nilai passing grade maksimal 500
  2. Seleksi kompetensi manajerial nilai maksimal 200
  • Kategori 1 passing grade sebesar 130
  • Kategori 2 passing grade sebesar 110
  • Kategori 3 passing grade sebesar 130

3. Seleksi Kompetensi Sosiokultural

  • Passing Grade PPPK Guru maksimal: 200
  • Passing Grade PPPK Guru kategori 1: 130
  • Passing Grade PPPK Guru kategori 2: 110
  • Passing Grade PPPK Guru kategori 3: 130

Wawancara

Nilai kumulatif maksimal: 40

  • Passing Grade PPPK Guru kategori 1: 24
  • Passing Grade PPPK Guru kategori 2: 20
  • Passing Grade PPPK Guru kategori 3: 24

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: