Rakata Banner Detail

TikTok Shop Bakal Kembali Dibuka di Indonesia, Ini Jawaban Kemenkop UKM

TikTok Shop Bakal Kembali Dibuka di Indonesia, Ini Jawaban Kemenkop UKM

TikTok Shop Bakal Kembali Dibuka di Indonesia--shutterstock

FIN.CO.ID - TikTok Shop bakal kembali dibuka di Indonesia, hal ini dipastikan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Platform asal China yakni TikTok Shop bakal kembali dengan menggandeng e-commerce.

Temmy Satya Permana selaku Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM Kemenkop UKM menyatakann informasi yang dia dapat akan mematuhi aturan yang berlaku.

"(Pasti buka?) Buka. Informasi yang saya dapat dari TikTok mereka akan buka dan akan comply (dengan regulasi RI)," ungkapnya saat ditemui di Kantor Kemenkop UKM.

Lanjutnya, ia belum memastikan apakah benar TikTok akan mengganden e-commerce dan siapa perusahaan yang digandeng.

BACA JUGA:

Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, TikTok harus ikut aturan Permendag. 

Aturan baru e-Commerce itu tertulis dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Memanfaatkan digital untuk jualan, silakan. Tapi lakukan dalam koridor yang benar, dalam aturan yang benar. Selama ada aturan e-Commerce, silakan ikuti aturan e-Commerce, jangan tidak diikuti,” kata Jerry Sambuaga. 

Jerry menuturkan Permendag 31/2023 merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada UMKM sebagai upaya untuk memproteksi dan memastikan UMKM bisa menjalankan usahanya.
Pasalnya, fenomena social commerce yang dilakukan oleh TikTok melalui TikTok Shop, dinilai telah membuat roda ekonomi UMKM, khususnya di sejumlah titik pasar menjadi lengang.

Padahal, pasar menjadi pusat perputaran ekonomi karena tidak hanya memberi manfaat bagi para pedagangnya, tetapi juga pada pendukung aktivitas pasar.

Pada sisi lain, Wamendag Jerry mendukung pelaku UMKM memanfaatkan platform digital untuk berdagang. 

 

Namun, ia menekankan pemerintah hanya mengatur ketika platform tersebut menyalahgunakan kesempatan dan menyatukan fungsinya sebagai media sosial dan platform perdagangan (e-Commerce).

“Kalau ada barang impor ilegal masuk kan salah. Ini bukan masalah like atau dislike, tapi ketika ada peraturan yang dilanggar, maka mereka salah. Oleh karenanya mereka harus comply (patuh). Harus ikuti aturannya,” katanya.

Jerry juga menegaskan penegasan aturan dalam permendag baru itu juga dilakukan atas dasar keadilan. 

BACA JUGA:

TikTok Shop Ditutup

Pemerintah telah menutup TikTok Shop, sarana promosi dan berjualan para pemilik usaha mikro kecil menegah (UMKM).

Penutupan TikTok Shop sebagai bentuk kepatuhan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Terkait penutupan TikTok Shop, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menegaskan hal tersebut tak bakal membuat UMKM mati.

“UMKM kan tidak mati, mereka bisa jual di banyak channel selain TikTok,” katanya usai acara Indonesia Digital MeetUp (IDM23) di Jakata, Kamis, 5 Oktober 2023.

Dijelaskannya penutupan TikTok Shop bukan karena ingin mematikan lahan UMKM, melainkan menegakkan aturan terhadap TikTok Shop yang memang belum mempunyai izin.

“Jadi jangan dipelintir ya seolah-olah pemerintah mengatur, menegakkan hukum terhadap TikTok shop karena belum punya izin, lalu dianggap pemerintah mau membunuh bisnisnya TikToj, tidak. Mereka semua pelaku usaha di Indonesia, platform global harus ikuti aturan pemerintah Indonesia,” jelasnya.

Bagi pelaku UMKM yang sebelumnya berjualan di TikTok, lanjutnya, bisa beralih ke platform e-commerce lain. Menurut Teten, pelaku usaha tidak mungkin hanya berjualan pada satu platform online saja, bahkan juga mempunyai lapak offline. Selain itu, peralihan ke platform lain, dinilainya tidak akan menyulitkan para penjual.

“Ada aplikasi yang omni channel untuk platform, si buyer-nya juga tidak harus kesulitan untuk masuk ke semua channel itu. Jadi, ada agregasi omni channel-nya, jadi teknologinya modern dan gampang itu,” ujarnya.

Mengenai opsi TikTok Shop dapat beroperasi kembali dengan syarat membuka kantor perwakilan di Indonesia, Teten menyebut hal itu sangat memungkinkan dengan catatan harus membentuk badan hukum terlebih dahulu di Indonesia dan harus mengajukan izin serta harus mengikuti Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

“Kan mereka juga bisa buka lagi TikTok Shop di Indonesia yang selama ini mereka ditutup karena memang izinnya belum boleh berjualan, mereka kantor perwakilan, mereka bisa bikin TikTok Shop lagi di sini,” jelas dia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: