TikTok Shop Bakal Kembali Dibuka di Indonesia, Ini Jawaban Kemenkop UKM

TikTok Shop Bakal Kembali Dibuka di Indonesia, Ini Jawaban Kemenkop UKM

TikTok Shop Bakal Kembali Dibuka di Indonesia--shutterstock

FIN.CO.ID - TikTok Shop bakal kembali dibuka di Indonesia, hal ini dipastikan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Platform asal China yakni TikTok Shop bakal kembali dengan menggandeng e-commerce.

Temmy Satya Permana selaku Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM Kemenkop UKM menyatakann informasi yang dia dapat akan mematuhi aturan yang berlaku.

"(Pasti buka?) Buka. Informasi yang saya dapat dari TikTok mereka akan buka dan akan comply (dengan regulasi RI)," ungkapnya saat ditemui di Kantor Kemenkop UKM.

Lanjutnya, ia belum memastikan apakah benar TikTok akan mengganden e-commerce dan siapa perusahaan yang digandeng.

BACA JUGA:

Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, TikTok harus ikut aturan Permendag. 

Aturan baru e-Commerce itu tertulis dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Memanfaatkan digital untuk jualan, silakan. Tapi lakukan dalam koridor yang benar, dalam aturan yang benar. Selama ada aturan e-Commerce, silakan ikuti aturan e-Commerce, jangan tidak diikuti,” kata Jerry Sambuaga. 

Jerry menuturkan Permendag 31/2023 merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada UMKM sebagai upaya untuk memproteksi dan memastikan UMKM bisa menjalankan usahanya.
Pasalnya, fenomena social commerce yang dilakukan oleh TikTok melalui TikTok Shop, dinilai telah membuat roda ekonomi UMKM, khususnya di sejumlah titik pasar menjadi lengang.

Padahal, pasar menjadi pusat perputaran ekonomi karena tidak hanya memberi manfaat bagi para pedagangnya, tetapi juga pada pendukung aktivitas pasar.

Pada sisi lain, Wamendag Jerry mendukung pelaku UMKM memanfaatkan platform digital untuk berdagang. 

 

Namun, ia menekankan pemerintah hanya mengatur ketika platform tersebut menyalahgunakan kesempatan dan menyatukan fungsinya sebagai media sosial dan platform perdagangan (e-Commerce).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: