Korupsi Dana Ponpes Banten, Eks Kabiro Kesra: Itu Perintah Gubernur dan Sekda

Korupsi Dana Ponpes Banten, Eks Kabiro Kesra: Itu Perintah Gubernur dan Sekda

SERANG – Sidang hibah pondok pesantren (ponpes) tahun 2018 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis, 16 Desember 2021. Dalam persidangan, terdakwa korupsi yang juga eks Kabiro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso terungkap jika awalnya tidak memberi rekomendasi hibah untuk ponpes di tahun 2020. Lantaran ada ada perintah dari Gubernur Banten Wahidin Halim dan Sekda Banten ketika dijabat Al Muktabar, dia akhirnya menyetujui pencairan masing-masing Rp30 juta untuk 3.926 pesantren. Dalam persidangan, Irvan mengatakan pada hibah 2018, Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) sebetulnya belum memberikan laporan per tanggungjawaban (LPj) hibah sebanyak 563 pesantren. Saat itu, bantuan yang diberikan Rp20 juta per pesantren. Karena itu, di tahun 2019, Biro Kesra tidak memberikan bantuan untuk lembaga FSPP. Pada 2020, FSPP kembali mengajukan permohonan hibah yang jumlah pesantren lebih banyak mencapai 3.926. Karena pada 2018 FSPP tak kunjung memberikan LP, maka proposal bantuan itu tidak ia terima. Lalu, dia mengaku dipanggil ke rumah dinas Gubernur. Di sana sudah ada Sekda Banten Al Muktabar selaku ketua TAPD (tim anggaran pemerintah daerah), Biro Adpem dan Kepala Bappeda Banten Muhtarom. “Saya diundang ke rumdin (Gubernur) pada prinsipnya seolah-olah kepala Kesra tidak memberikan rekomendasi ke pesantren ini. Perasaan saya ini, kami disidang,” ujar Irvan dalam persidangan diberitakan Radarbanten.co.id, Jumat, 20 Desember 2021. Saat itu, dia memang tidak memberikan rekomendasi hibah karena ada aturan e-hibah. Sampai waktu yang telah ditentukan di bulan Mei, tak satupun pesantren yang mengajukan permohonan hibah. Ia juga menyampaikan agar perubahan Pergub jika pesantren mau menerima bantuan. Kemudian pada Januari 2020, Sekretaris TAPD Mahdani datang ke Biro Kesra membawa kabar perintah dari Gubernur Wahidin. Ia diminta untuk menyelesaikan pencairan hibah 2020 karena FSPP akan mengadakan mubes seluruh pengurus baik dari provinsi dan kabupaten. Selain itu, ia juga disodori Pergub Penjabaran APBD 2020 dan nota dinas dari Sekda. “Mahdani membawa kabar perintah dari Gubernur. Bahwa 8 sampai 10 Januari 2020 itu akan diselenggarakan mubes FSPP dan waktu itu memerintahkan agar segera memproses pencairan hibah pesantren 2020. Nah waktu itu kami langsung disodorin daftar nama, waktu itu kami baru tahu 3.926 itu ditetapkan Gubernur sebagai penerima hibah,” ujarnya. Irvan mengaku tidak bisa menolak melakukan pencairan karena itu memang kewenangan Gubernur. Selain itu, ia sudah disodori Pergub Penjabaran yang sudah ditandatangani diperkuat oleh nota dinas dari Sekda. “Secara pribadi saya takut karena pada tanggal 2 Desember (2019) Gubernur pada apel di Pemprov Banten sudah menyampaikan bahwa APBD 2020 harus dimulai dari Januari. Dan apabila ada OPD yang tidak mentaati perintah Gubernur baik OPD, bidang dan kasi akan dipindahkan jadi staf biasa,” ujarnya. Sebetulnya, ia juga sudah mengusulkan agar pencairan ini bisa di APBD perubahan. Sehingga Biro Kesra bisa verifikasi ponpes penerima hibah. Tapi memang usulan itu hanya dilakukan lisan dan tidak di surat pernyataan. “Kenapa saya mengajukan pencairan, karena waktu itu kiai mau mubes, kami tidak ada waktu untuk berdebat, lalu pada 16 Januari (2020) saya diberhentikan jadi Biro Kesra,” ujarnya. Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin yang dikonfirmasi melalui juru bicaranya belum merespons terkait fakta persidangan yang diungkapkan Irvan Santoso. Juru Bicara Gubernur Ujang Giri yang dihubungi via pesan WhatsApp tadi malah, mengaku akan menanyakan perihal tersebut terlebih dahulu ke WH. “Perihal itu saya sampaikan ke beliau (Gubernur-red) ya,” kata Ujang Giri membalas pesan WhatsApp Radar Banten sekira pukul 21.37 WIB tadi malam. (gw)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: