Kejari Aceh Besar, Kemenag Aceh Besar dan BPN Kabupaten Aceh Besar Serahkan 70 Sertifikat Tanah Wakaf

Kejari Aceh Besar, Kemenag Aceh Besar dan BPN Kabupaten Aceh Besar Serahkan 70 Sertifikat Tanah Wakaf

Kejari Aceh Besar, Kemenag Aceh Besar dan BPN Kabupaten Aceh Besar Serahkan 70 Sertifikat Tanah Wakaf--

FIN.CO.ID - Sebagai bentuk komitmen/tindaklanjut dari penandatangani MoU kerjasama antara Kejati Aceh dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh dalam rangka sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf di Aceh yang juga dilakukan serentak antara 23 Kejari dengan Kantor Kementerian Agama dan BPN kabupaten/kota pada tgl 1 Februari 2023 yang lalu di Banda Aceh, Kejari Aceh Besar, BPN Kab. Aceh Besar dan kantor Kemenag Aceh Besar serahkan 70 sertifikat tanah wakaf pada hari Selasa, 17 Oktober 2023 bertempat di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Adapun kegiatan yang diikuti sekitar 50 orang tersebut turut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril G., S.H., M.H., Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar, Drs. Sulaimi, M. Si., Kepala Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar, H. Salman Arifin, S.Pd., M.Ag., Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Besar, M. Taufik, S.Si., M.M., Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, Alyadi, S.Pi., M.M., Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Aceh Besar, H. Khalid Wardana, S.Ag., M.Si., Para Camat di beberapa kecamatan pada Kabupaten Aceh Besar., Para Kasi, Kasubbag dan Kasubsi Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kabag Hukum Pemkab Aceh Besar, Rafzan Amin, S.H., M.M., Para Kepala KUA di beberapa kecamatan pada Kabupaten Aceh Besar dan Para Nazhir di beberapa kecamatan pada Kabupaten Aceh Besar.

Bahwa dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Basril G, SH., MH., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas terselenggaranya kegiatan penyerahan sertifikat tanah wakaf ini.

Kegiatan ini merupakan salah satu tindaklanjut dalam hal mendukung pelaksanaan peran dan fungsinya sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf.

Tanah merupakan salah satu aset kita semua yang harus dapat kita kelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang mungkin bisa saja terjadi, ini lah fungsi dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program strategis Nasional.

"Saya sangat mendukung upaya BPN dan Kementerian Agama untuk memperjelas sertifikat kepemilikan tanah. Saya juga ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat atau nazhir penerima sertifikat tanah untuk menggunakan sertifikatnya dengan baik dan benar, dalam kesempatan yang baik ini saya juga mengajak kepada kita semua, mari jadikan momentum penyerahan sertifikat tanah wakaf ini sebagai tonggak untuk menyatukan gerak langkah kita guna semakin merapatkan barisan dalam rangka bersatu padu guna melaksanakan persetifikatan tanah wakaf," ujarnya.

Bahwa penyerahan sertifikat ini diserahkan kepada 8 (delapan) kecamatan di Kabupaten Aceh Besar diantaranya Kecamatan Lhoong, Kecamatan Indrapuri, Kecamatan Blang Bintang, Kecamatan Ingin jaya, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kecamatan Darul Imarah, Kecamatan Seulimeum dan Kecamatan Kota Jantho.

Bahwa sertifikat tanah yang diserahkan kepada setiap Nazhir pada masing-masing kecamatan setelah adanya MoU dengan Kejaksaan Negeri Aceh besar dengan total 70 sertifikat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: