Tanggal 12 Oktober Hari Libur Nasional? Cek Faktanya di Sini!

Tanggal 12 Oktober Hari Libur Nasional? Cek Faktanya di Sini!

Ilustrasi Kalender --

FIN.CO.ID- Tanggal 12 Oktober 2023 jatuh pada Kamis besok. Banyak yang bertanya apakah tanggal 12 Oktober 2023 merupakan hari libur Nasional atau tanggal merah? simak penjelasan berikut hingga selesai ya. 

Pemerintah teleh menentukan hari-hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023 ini sebanyak 24 hari. 

Terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.

Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022 lalu. 

"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy saat itu.

BACA JUGA:


Ilutrasi kalender 2023--freepik.com

Di dalam SKB tersebut, bahwa bulan Oktober 2023 tidak ada tanggal merah atau hari libur nasional selain hari Minggu. Jadi besook tanggal 12 Oktober 2023 tidak ada hari libur atau pun tanggal merah. 

Meskipun begitu, tanggal 12 Oktober setiap tahunnya di Indonesia biasa diperingati sebagai hari Hari Museum Nasional di Indonesia. 

Peringatan ini didasarkan pada Musyawarah Museum Indonesia (MMI) yang pertama kali diselenggarakan di Yogyakarta pada tanggal 12-14 Oktober 1962. 

Tujuan dari peringatan Hari Museum Nasional adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya museum sebagai sarana pelestarian dan pengembangan budaya bangsa.

BACA JUGA:

Berikut daftar hari libut nasional dan cuti bersama tahun 2023: 

1. 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: