BKN Perpanjang Pendaftaran CPNS dan PPPK hingga 11 Oktober, Ini Alasannya...

BKN Perpanjang Pendaftaran CPNS dan PPPK hingga 11 Oktober, Ini Alasannya...

Alur pendaftaran seleksi SSCASN untuk CPNS 2023-Tangkapan layar-

FIN.CO.ID- Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang waktu pendaftaran CPNS 2023 dari yang semula dijadwalkan berakhir 9 Oktober 2023, kini diperpanjang hingga 11 Oktober 2023.

Perpanjangan waktu pendaftaran CPN 2023 ini berdasarkan surat BKN dengan nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023.

Adapun alasan perpanjangan waktu pendaftaran ini karena tingginya trafik pendaftaran hingga berdampak pada portal seleksi CPNS di aitus SSCASN. 

"Sehubungan dengan tingginya trafik pendaftaran pada sistem SSCASN yang berdampak terhadap portal pendaftaran seleksi CASN Tahun 2023, bersama ini kami sampaikan penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi CASN tahun 2023 sebagaimana terlampir," demikian keterangan BKN dilansir Selasa 10 Oktober 2023.

BACA JUGA:


Program Studi Yang Paling Banyak Di Butuhkan Pada Seleksi CPNS--Foto : Instagram @cpns.asn

BKN juga menyebut, penyesuaian waktu pendaftaran CPNS ini berlaku bagi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). 

"Penyesuaian waktu pendaftaran seleksi ini juga berlaku bagi calon PPPK Guru Pelamar Umum" katanya. 

Demikian, dengan adanya penyesuaian waktu ini, maka surat sebelumnya dari BKN bernomor Nomor: 8871/BKN.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 dinyatakan tidak berlaku. 

"Dengan adanya penambahan waktu pendaftaran Seleksi CASN2023 hingga 11 Oktober 2023 Pukul 23.59 WIB, pelamar diminta untuk memanfaatkan perpanjangan waktu dengan maksimal" tulis BKN. 

BACA JUGA:

BKN mencatat berdasarkan data statistik pelamar hingga pada Senin 9 Oktober 2023, pelamar mencapai 1.134.112 calon pelamar untuk formasi CPNS yang sudah membuat akun di sscasn.bkn.go.id. 

Namun, yang masih submit dan akhiri pendaftaran masih berkisar 55%.

Jumlah itu untuk formasi PPPK tak jauh berbeda. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: