Babak Baru Kasus Siswi SMA Dibayar Rp50 Ribu Lalu Digilir dan Divideokan 4 Teman Sekolahnya

Babak Baru Kasus Siswi SMA Dibayar Rp50 Ribu Lalu Digilir dan Divideokan 4 Teman Sekolahnya

SINGARAJA – Kasus siswi SMA di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali yang dibayar Rp50 ribu lalu digilir dan divideokan 4 teman sekolahnya memulai babak baru. Kini empat siswa SMA yang menjadi pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Usai melakukan proses penyidikan, akhirnya polisi secara resmi menetapkan empat siswa pemeran sekaligus pelaku persetubuhan terhadap siswi dalam kasus video mesum yang terjadi di Kecamatan Tejakula. Keempat siswa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus, ini yakni masing-masing berinisial IN (15), GA (15), MA (14), dan KA (15). Informasi yang dihimpun Radarbali.id, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 16 Desember 2021. Selain itu, masih dari informasi, keempat anak baru gede (ABG) itu seluruhnya berasal dari Kecamatan Tejakula, Buleleng. Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya membenarkannya. Menurutnya, penyidik pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Buleleng, telah menetapkan tersangka. Seluruhnya adalah remaja pria yang diduga menyetubuhi korban. “Sudah tersangka sejak tanggal 16 Desember. Mereka disangkakan atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sesuai rumusan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Sumarjaya dilansir Radarbali.id, Senin, 20 Desember 2021. Sebelumnya Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan terungkap kasus tersebut berawal dari viralnya video aksi asusila pelajar warga Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali pada Minggu, 12 Desember 2021. Kasus tersebut kemudian diselidiki dan diamankan empat siswa pemeran adegan mesum tersebut. Meski telah diamankan dan diperiksa, namun pihaknya belum menetapkan satupun tersangka dari empat terduga pelaku persetubuhan dan pemeran video asusila. “Untuk anak-anak yang ada di dalam video tersebut masih belum dewasa, rata rata semuanya di bawah umur 18 tahun dan belum ditetapkan statusnya. Selain itu, mereka juga kita kembalikan ke orang tua masing-masing dan tidak ada penahanan. Ini masih pengembangan,” katanya, seperti diberitakan Radarbali.id, Rabu, 15 desember 2021. Meski demikian, penyidik selain masih terus memproses perkara ini, untuk sementara, keempat siswa terduga pelaku persetubuhan terhadap seorang siswi yang masih satu sekolah ini akan dikenakan wajib lapor. “Terhadap anak-anak (para terduga pelaku) tersebut, kami meminta untuk melaksanakan wajib lapor,” tegasnya. Diungkapkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terungkap jika aksi persetubuhan secara bergilir itu dilakukan karena adanya informasi korban bisa dibayar. “Hasil pemeriksaan peristiwa tersebut terjadi karena sebelumnya salah satu anak-anak (terduga pelaku) yang ada dalam video tersebut mendapatkan informasi bahwa korban bisa dibayar,” ungkapnya. Sehingga atas informasi yang diterimanya itu, keempat siswa (para terduga pelaku) sepakat untuk membayar korban. Miris dan mengejutkan lagi, para terduga pelaku ini imbuh Kapolres menyepakati untuk memberikan uang Rp50 ribu kepada korban. Melalui kesepakatan untuk memberikan uang Rp50 ribu ke korban. Korban pun mau melayani keinginan keempat siswa tersebut. “Jadi mereka sepakat memberikan uang ke korban, dengan kesepakatan itu, korban mau melayani keinginan anak-anak ini. Namun ini masih terus kami dalami,” katanya. (gw)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: