Bandingkan Kasusnya dengan Juliari Batubara, Eks Penyidik KPK Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara Tak Adil

Bandingkan Kasusnya dengan Juliari Batubara, Eks Penyidik KPK Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara Tak Adil

JAKARTA - Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju membandingkan perkaranya dengan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Ia menyebut tuntutan 12 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepadanya tidak adil dibanding dengan tuntutan terhadap Juliari.

"Saya merasakan ketidakadilan jika dibandingkan dengan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang menerima suap sebesar Rp32 miliar yang juga dituntut 12 tahun penjara," kata Robin saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12).

Dirinya menyatakan nominal uang suap yang diduga diterimanya dibandingkan dengan Juliari berbeda jauh. Ia merasa tidak adil atas tuntutan tersebut.

Robin menyebutkan dirinya hanya melakukan penipuan dengan memanfaatkan jabatannya sebagai penyidik KPK.

"Dan saya sama sekali tidak memiliki kewenangan terkait kasus-kasus dalam perkara ini, yaitu yang melibatkan M Syahrial, M Azis Syamsuddin, Aliza Gunado, Ajay M Priatna, Usman Effendy, dan Rita Widyasari," tambah Robin.

Robin mengungkapkan ia tidak menerima tuntutan yang sama terhadap dirinya bila dibanding dengan Juliari Batubara.

"Sebagai warga negara dan masyarakat, saya merasakan ketidakadilan atas tuntutan JPU yang menyamakan saya dengan tuntutan menteri yang pada faktanya menerima uang jauh lebih besar ketimbang saya dengan kewenangan yang dimiliki. Oleh karena itu saya memohon keadilan dari Yang Mulia Majelis Hakim," ungkap Robin.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Robin dijatuhi pidana 12 tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar Robin membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Robin juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar subsider dua tahun penjara.

Ada pun Robin bersama advokat Maskur Husain didakwa menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan USD36 ribu atau setara Rp11,538 miliar. Suap diduga berkaitan dengan penanganan lima perkara kasus korupsi di KPK.

Suap tersebut diduga diterima keduanya dari bebera pihak. Pertama, dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial senilai Rp1,7 miliar lewat Azis Syamsuddin sebagai perantara.

Kedua, dari Azis dan Aliza Gunado senilai Rp2 miliar terkait penyelidikan Dana Alokasi Keuangan (DAK) Lampung Tengah pada 2017.

Selain dua kasus tersebut, tiga kasus lainnya yakni, suap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priyatna dengan imbalan senilai Rp1,5 miliar; kasus Kalapas Sukamiskin yang menyeret nama Usman Effendi senilai Rp1 miliar.

Terakhir, terkait pengurusan aset atas nama Rita Widyasari, Robin dan Maskur menerima imbalan 50 persen dari total aset yang dijanjikan Robin senilai Rp10 miliar. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: