Kasus Pemerasan Diduga Jadi Biang Kerok Penggeledahan di Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

Kasus Pemerasan Diduga Jadi Biang Kerok Penggeledahan di Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

Menteri Pertanian Syharul Yasin Limpo usai menjalani pemeriksaan di KPK pada Juni 2023 silam--ANTARA

FIN.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Widya Chandra, Jakarta, Kamis, 28 September 2023.

Dalam penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK menyita sejumlah barang bukti, yaitu uang puluhan miliar, belasan senjata api dan beberapa dokumen.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik KPK tengah menyidik kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dikatakannya penyidik KPK menerapkan pasal pemerasan sesuai Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

"Perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," katanya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2023.

Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar".

BACA JUGA:

Dengan poin (e) berbunyi "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri".

Penyidik KPK hari ini mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ke tahap penyidikan.

Ali juga menerangkan penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.

Penyidik KPK menyita uang tunai berjumlah puluhan miliar dalam penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Komplek Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).

Ali belum memberikan secara pasti nominal uang yang disita dalam penggeledahan tersebut, namun nominal-nya mencapai puluhan miliar.

 BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: