Kapolres OKU Timur Diberhentikan dari Jabatannya dan Diperiksa Propam, Ini Penyebabnya

Kapolres OKU Timur Diberhentikan dari Jabatannya dan Diperiksa Propam, Ini Penyebabnya

MARTAPURA – Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon diberhentikan dari jabatannya sementara. Dia kemudian diperiksa Propam Polri. Dalizon diberhentikan dalam rangka pelaksanaan penyelidikan atau klarifikasi dugaan pelanggaran dari Biro Paminal Divpropam Polri. Selanjutnya sebagai pengisi jabatan Polres OKU Timur, Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto menunjuk AKBP Arif Hidayat Ritonga sebagai Plt dan mulai bertugas sejak Senin, 20 Desember 2021 sesuai dengan Surat Perintah bernomor: SPRIN/2294/XII/HUK.6.6/20210 yang ditandatanginya pada Minggu, 19 Desember 2021. “Karena yang bersangkutan sudah diperiksa di sana, maka sudah ditunjuk sebagai penggantinya. Kita sudah tunjuk per hari ini,” ungkapnya seperti dilansir Sumeks.co, Senin, 20 Desember 2021. Terkait pencopotan Dalizon, Kapolda Sumsel Irjen Toni belum bisa berkomentar banyak. “Ya, nanti saya pastikan dulu bahan dari sana (Mabes). Hasil pemeriksaan di sana kita pastikan dulu. Fakta-fakta hukum apa yang sudah di dapat di sana,” katanya. Dia berjanji akan menjelaskan penyebab dicopotnya jabatan AKBP Dalizon sebagai Kapolres OKU Timur setelah hasil pemeriksaan didapatkan. “Nanti akan kita menyampaikan setelah dapat bahan dari sana,” tutupnya.(gw)  

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: