Kartu Prakerja Gelombang 61 Sudah Dibuka: Cara Daftar, Syarat, dan Manfaatnya

Kartu Prakerja Gelombang 61 Sudah Dibuka: Cara Daftar, Syarat, dan Manfaatnya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 61-Istimewa-

Kartu Prakerja Gelombang 61 Sudah Dibuka - Halo, sobat muda! Kamu pasti sudah tahu dong bahwa pemerintah sedang menggelar program Kartu Prakerja

Yup, ini adalah program bantuan biaya pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan kerja. 

Program ini cocok banget buat kamu yang lagi nyari kerja, kena PHK, atau mau usaha sendiri.

Nah, kabar gembiranya, program Kartu Prakerja sudah dibuka sejak Jumat, 22 September 2023. 

Ini adalah kesempatan emas buat kamu yang belum sempat daftar di gelombang-gelombang sebelumnya. 

Tapi, sebelum daftar, ada baiknya kamu tahu dulu cara daftar, syarat, dan manfaatnya. Yuk, simak artikel ini sampai habis!

Cara Daftar

Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 61 sebenarnya gampang banget. 

Kamu cuma perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Buka situs resmi www.prakerja.go.id dan klik menu ‘Daftar Sekarang’ di kanan atas
  • Lalu masukkan alamat email dan password yang valid
  • Isi data diri kamu seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK (Kartu Keluarga), tanggal lahir, dan unggah foto e-KTP
  • Kemudian lakukan verifikasi email, nomor HP, dan scan wajah dengan cara mengedipkan mata
  • Jawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Kartu Prakerja dan pelatihan yang diminati
  • Setelahnya, ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD) yang terdiri dari 25 soal pilihan ganda
  • Tunggu pengumuman kelulusan di dashboard akun Prakerja kamu

Gampang kan? Tapi ingat, jangan sampai telat daftar ya. 

Soalnya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 61 cuma dibuka selama beberapa hari aja. Jadi, segera daftar sekarang juga!

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Sebelum daftar Kartu Prakerja gelombang 61, pastikan juga kamu memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  • WNI yang dibuktikan dengan e-KTP
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal (sekolah atau kuliah)
  • Termasuk dalam salah satu kategori: pencari kerja, pekerja/buruh terdampak PHK atau dirumahkan, pekerja/buruh yang ingin meningkatkan kompetensi kerja, atau pelaku usaha mikro dan kecil
  • Bukan pejabat negara, ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, kepala desa/perangkat desa, atau direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD;
  • Maksimal dua anggota keluarga dalam satu KK yang bisa menerima Kartu Prakerja

Kalau kamu sudah memenuhi syarat-syarat di atas, berarti kamu bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 61. 

Tapi kalau belum memenuhi salah satu syarat saja, maaf ya kamu nggak bisa ikutan program ini.

Manfaat Daftar Kartu Prakerja

Nah, setelah tahu cara dan syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 61, sekarang kita bahas manfaatnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Makruf

Tentang Penulis

Sumber: