Instansi yang Buka CPNS, Ada Pemerintah Pusat sampai Pemerintahan Daerah

Instansi yang Buka CPNS, Ada Pemerintah Pusat sampai Pemerintahan Daerah

Jadwal tahapan lengkap tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2023--Foto : Instagram @cpns.asn

Instansi yang Buka CPNS - Instansi yang buka CPNS saat ini sedang banyak diburu oleh para peminat PNS usai ada pengumuman pembukaan pegawai.

Ya, Pembukaan pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) sudah mulai dibuka pada Senin 20 September 2023, melalui sscasn.bkn.go.id 

Tapi berdasarkan keterangan di situs tersebut, hasil validasi formasi sesuai kebutuhan instansi masih sebesar 72,61 persen per 19 September 2023.

Beberapa instansi pemerintahan di tingkat pusat maupun daerah sebetulnya juga telah mengumumkan kebutuhan formasi CASN untuk tahun ini, baik untuk formasi kategori CPNS maupun PPPK. 

Setidaknya ada total kebutuhan secara keseluruhan sebanyak 572.496 formasi yang terdiri dari 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah 493.634 ASN.

Lebih rinci, total formasi CASN di pemerintah pusat ada dari kebutuhan sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPL.

Di pemerintah pusat, ada 24 instansi yang telah mengumumkan kebutuhan formasi CASN, berikut ini rinciannya:

  1. Kementerian Agama: 68 CPNS dan 4.057 PPPK
  2. Komisi Pemberantasan Korupsi: 214 CPNS
  3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: 1.015 CPNS dan 1.563 PPPK
  4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: 4 CPNS dan 240 PPPK
  5. Mahkamah Agung: 1.669 CPNS
  6. Kejaksaan RI: 7.846 CPNS
  7. Badan Riset dan Inovasi Nasional: 500 CPNS
  8. Badan Intelijen Negara: 1 CPNS
  9. Badan Pusat Statistik: 347 PPPK
  10. Badan Kepegawaian Negara: 149 PPPK
  11. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: 11 PPPK
  12. Komisi Aparatur Sipil Negara: 7 PPPK
  13. Badan Informasi Geospasial: 126 PPPK
  14. Kementerian Perhubungan: 1.233 PPPK
  15. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: 34 PPPK
  16. Kepolisian RI: 350 PPPK
  17. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: 63 PPPK
  18. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila: 31 PPPK
  19. Kementerian Kesehatan: 30 PPPK
  20. Kementerian Pemuda dan Olah raga: 101 PPPK
  21. Kementerian Dalam Negeri: 20 CPNS dan 133 PPPK
  22. Kementerian Komunikasi dan Informatika: 1.286 PPPK
  23. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan: 50 CPNS dan 38 PPPK
  24. Badan Narkotika Nasional: 53 PPPK

Sementara untuk di beberapa pemerintahan daerah ada buka formasi sebagai berikut:

Adapun untuk di beberapa pemerintahan daerah di antaranya sebagai berikut:

  1. Kabupaten Garut: 1.396 PPPK Guru dan 512 PPPK Tenaga Kesehatan
  2. Kabupaten Purwakarta: 1.000 PPPK Guru, 324 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 62 PPPK Tenaga Teknis
  3. Kota Cimahi: 377 PPPK Guru, 10 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 28 PPPK Tenaga Teknis
  4. Kabupaten Bandung: 1.500 PPPK Guru, 365 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 144 PPPK Tenaga Teknis
  5. Kabupaten Tangerang: 363 PPPK Guru dan 231 Tenaga Kesehatan
  6. Kabupaten Cianjur: 843 PPPK Guru, 499 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 232 PPPK Tenaga Teknis
  7. Kabupaten Subang: 100 PPPK Guru, 100 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 82 PPPK Tenaga Teknis
  8. Kota Cirebon: 332 PPPK Guru, 143 PPPK Kesehatan, dan 258 Tenaga Teknis
  9. Pemda Jawa Barat: 5.155 PPPK Guru, 1.146 PPPK Kesehatan, dan 61 PPPK Teknis
  10. Kabupaten Barito Kuala: 339 PPPK Guru, 163 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 99 PPPK Tenaga Teknis
  11. Kota Subulussalam: 160 PPPK Guru
  12. Kabupaten Aceh Singkil: 106 PPPK Guru, 509 PPPK Kesehatan, dan 137 PPPK Teknis

Syarat Daftar

Nah ini merupakan syarat mendaftar CASN 2023:

a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

c. Tidak dalam proses pemeriksaan dugaan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Vitalis Yogi T.

Tentang Penulis

Sumber: