Kawasan Wisata Gunung Bromo Kembali Dibuka, Ini Link Pembelian Tiket Masuk dan Penjadwalan Ulang

Kawasan Wisata Gunung Bromo Kembali Dibuka, Ini Link Pembelian Tiket Masuk dan Penjadwalan Ulang

Keindahan pemandangan alam Gunung Bromo.-khanif lutfi-

Wisata Gunung Bromo - Pascakebakaran yang melanda Gunung Bromo, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) akhirnya kembali membuka akses wisata di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur.


Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani menjelaskan, pembukaan kawasan wisata Gunung Bromo dilakukan setelah pemadaman berhasil dilakukan. 

Dan saat ini, kondisi kawasan wisata Gunung Bromo dipastikan telah aman.


"Kunjungan wisatawan dibuka mulai Selasa, 19 September 2023, pukul 00.01 WIB," kata Septi.



Keindahan pemandangan alam Gunung Bromo.-khanif lutfi-

Ia menjelaskan, pembukaan akses wisata ke Gunung Bromo tersebut dilakukan pada empat pintu masuk yakni mulai dari Coban Trisula, Kabupaten Malang, Wonokitri Kabupaten Pasuruan, Cemoro Lawang, Kabupaten Probolinggo dan Senduro Kabupaten Lumajang.


Menurutnya, bagi para wisatawan yang akan berkunjung ke Bromo, karcis masuk kawasan taman nasional dan sekitarnya hanya dapat dilakukan melalui tautan http://bookingbromo.bromotenggersemeru.org dan tidak ada pembelian langsung di pintu masuk.


"Tidak ada pembelian karcis Bromo secara offline di seluruh pintu masuk, kecuali sistem booking online sedang bermasalah," katanya.


Sementara itu untuk pengunjung yang sebelumnya telah melakukan pembelian karcis melalui sistem booking online pada 7-18 September 2023, bisa mengajukan penjadwalan ulang melalui tautan http://bit.ly/reschedulebromo092023.


Kunjungan wisata ke kawasan Ranu Regulo dan Ranu Darungan juga telah dibuka untuk pengunjung. 

Untuk kunjungan pada titik tersebut, pembelian karcis bisa dilakukan langsung di pintu masuk kawasan.


"Untuk pendakian Gunung Semeru, masih ditutup karena tingkat aktivitas kegunungapian masih berada pada level III atau siaga," tambahnya.


Ia menegaskan, para calon pengunjung dan pelaku jasa wisata yang akan beraktivitas di kawasan taman nasional tersebut wajib mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di dalam kawasan, mengingat saat ini masih dalam masa waspada bahaya kebakaran.


Para pengunjung dan seluruh masyarakat yang beraktivitas di dalam kawasan, dilarang membawa peralatan yang bisa memicu kebakaran hutan dan lahan seperti kembang api, petasan, flare atau suar, termasuk membuat api unggun atau perapian.


DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: