Daftar Pinjaman Online (Pinjol) Resmi OJK, Dijamin Aman!

Daftar Pinjaman Online (Pinjol) Resmi OJK, Dijamin Aman!

Daftar Pinjaman Online (Pinjol) Resmi OJK--

Daftar Pinjaman Online (Pinjol) - Berikut ini daftar pinjaman online atau pinjol resmi (legal) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tahun 2023.

Meski ribuan platform pinjol ilegal telah ditutup, namun pada praktiknya pinjaman online ilegal tetap marak di masyarakat.

Untuk itu, OJK menghimbau kepada masyarakat agar dapat mengetahui ciri-ciri pinjaman online atau pinjol ilegal.

OJK terus mengingatkan masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara pinjaman yang telah memiliki izin.

Salah satu ciri pinjol ilegal ialah melakukan penawaran pinjaman uang melalui media sosial hingga chat WhatsApp bahkan sampai SMS.

Pada tahun 2023, total ada 148 lembaga pinjol yang secara resmi dan tercatat di OJK.

BACA JUGA:Aplikasi Pinjol Bunga Rendah OJK, Pilihan Tepat saat Butuh Uang!

BACA JUGA:Pinjol Tanpa BI Checking, Cocok Buat yang Punya Track Record Buruk!

Agar fasilitas yang diberikan pinjol resmi OJK lebih bermanfaat, ada baiknya digunakan sebagai modal usaha.

Hindari pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, hal tersebut malah akan memberikan beban pada keuangan Anda.

Cara Cek Pinjol OJK

Buat kamu yang ingin mengetahui apakah suatu pinjaman online (pinjol) terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ini langkah-langkah berikutnya:

1. Meluncur ke situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

2. Cari menu yang berkaitan dengan pinjol.

3. Dalam menu ada yang mengenai daftar perusahaan pinjol yang berizin OJK.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: