Kementerian PUPR: 4 Gedung Kemenko di IKN Nusantara Siap Digunakan Bertahap Mulai Agustus 2024

Kementerian PUPR: 4 Gedung Kemenko di IKN Nusantara Siap Digunakan Bertahap Mulai Agustus 2024

Kawasan Inti Pemerintahan IKN Nusantara-Birkompu-

IKN Nusantara - Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti mengatakan, pembangunan 4 gedung Kementerian Koordinator (Kemenko) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara terus menunjukkan progres yang positif. 

Diana optimistis, mulai Agustus 2024 4 Gedung Kemenko di IKN Nusantara sudah dapat digunakan secara bertahap.

"Pada Agustus 2024, gedung-gedung Kemenko di IKN dapat digunakan secara bertahap," ujar Diana di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu, 9 September 2023. 

Diana mengatakan, pembangunan empat gedung Kemenko tersebut sepenuhnya selesai pada akhir 2024.

Pembangunan empat gedung Kemenko tersebut menerapkan prinsip-prinsip Bangunan Gedung Hijau dan Bangunan Gedung Cerdas.

Prinsip-prinsip Bangunan Gedung Hijau seperti efisiensi energi dan air, penggunaan material ramah lingkungan sampai dengan pengelolaan air limbah dan sampah secara efektif dan efisien.


Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti-Sigit Nugroho untuk FIN.CO.ID-

BACA JUGA:

Prinsip-prinsip Bangunan Gedung Cerdas seperti sistem bangunan pintar yang terkoneksi internet dan standarisasi sistem penguncian cerdas.

Pembangunan gedung Kemenko merupakan sarana utama yang merupakan infrastruktur dasar yang dibangun oleh Kementerian PUPR.

Sebagai sarana utama, empat gedung Kemenko tersebut harus selesai pada tahun depan dalam rangka mendukung pemindahan awal ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Pada 2022 - 2024 merupakan periode pemindahan tahap awal ibu kota negara, termasuk ASN ke IKN Nusantara.

Perayaan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024 di IKN Nusantara, Kalimantan Timur, menjadi titik awal perpindahan ibu kota negara, secara bertahap dari DKI Jakarta ke Nusantara.

IKN Nusantara adalah Ibu Kota Negara Indonesia di masa depan, yang ditetapkan dan diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: