Untungnya Dicek Ulang, Kalau Tidak Bansos Rp523 Miliar Bablas ke Orang yang Tak Berhak

Untungnya Dicek Ulang, Kalau Tidak Bansos Rp523 Miliar Bablas ke Orang yang Tak Berhak

Bansos--

Bansos Rp523 Miliar - Dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp536 miliar bakal bablas ke tangan orang yang tak berhak menerimanya.

Untungnya Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pendataan ulang bersama dengan KPK, Kementerian Hukum dan HAM, BKN serta BPJS Ketenagakerjaan.

Dijelaskan Menteri Sosial Tri Rismaharini, potensi kerugian negara dalam penyaluran bansos lebih dari Rp523 miliar per bulan dapat diselamatkan melalui penidaklayakan penerima Bansos yang dilakukan bersama pemerintah daerah sebanyak 2.284.992 keluarga penerima manfaat (KPM).

Dalam keterangannya disiarkan di Jakarta, Rabu, Mensos Risma mengatakan pihaknya bersama pemerintah daerah juga telah berhasil diperbaiki 41.377.528 data dan telah diterima 21.072.271 data usulan baru, yang sudah mendapatkan Bansos sebanyak 15.294.921 jiwa dan yang diusulkan masuk DTKS sudah ada sebesar 4.473.332 jiwa.

Risma juga menyampaikan potensi kerugian negara penyaluran Bansos sebesar Rp140 miliar per bulan dapat diselamatkan bersama dengan kerja sama KPK, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, Badan Kepegawaian Negara serta BPJS Ketenagakerjaan.

Di mana sebanyak 493.137 penerima bansos yang gajinya di atas upah minimun kabupaten/kota (UMK), 23.879 ASN dan 13.369 data yang terdaftar pada Ditjen AHU, sudah dikembalikan ke Daerah untuk diverifikasi ulang.

BACA JUGA:

Mensos mengungkapkan, sejak menjabat ia telah menerima banyak masukan dari BPK, BPKP dan lembaga lainnya terkait upaya pembersihan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga bulan Agustus 2023 sebanyak 68. 211.528 data sudah ditidurkan atau di-non ops-kan.

"Sejak awal saya menjabat sebagai Menteri Sosial, saya menerima banyak surat cinta dari BPK, BPKP atau lembaga lain yang isinya data kami tidak berintegritas. Kemudian ada juga masalah transparansi dan regulasi data bansos. Dari sanalah kami bertekad melakukan perbaikan," ujar Mensos Risma.

Selain itu, Mensos menilai bahwa pembaruan data selama dua tahun (sesuai UU), atau bahkan enam bulan sekali dinilai masih sangat lambat. Karena data kependudukan berubah cepat, baik ada yang meninggal, berpindah domisili, bayi lahir, dan sebagainya.

Karena itu, Mensos mengusulkan adanya pembaruan data tiap satu bulan sekali. 

"Maka, pada 2021, kami sudah mencoba evaluasi tiap enam bulan, itu data sudah tidak update. Karena itulah deviasinya terlalu tinggi jika kami melakukan pembaruan tiap dua tahun sekali. Risiko ketidakakuratan data sangat tinggi. Akhirnya, saya usulkan agar memperbarui data tiap bulan," ujarnya.

BACA JUGA:

Mensos juga menyinggung peran penting pemerintah daerah, sesuai Undang-Undang No 13 tahun 2011, yang mana Mensos hanya berwenang menetapkan, dan bukan mengubah atau mengusulkan data.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: