Catat! Ini Syarat Mengajukan Pinjaman Kur BNI 2023 Terbaru Lewat Online

Catat! Ini Syarat Mengajukan Pinjaman Kur BNI 2023 Terbaru Lewat Online

Syarat KUR BNI 2023--SS YT @reyschannel3268

Pinjaman Kur BNI 2023 - Kapan pinjaman Kur BNI 2023 dibuka dan apa saja syarat yang harus dilengkapi? Berikut penjelasan lengkapnya untuk Anda.

Peluang mendapatkan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) BNI 2023 masih terbuka lebar. Anda bisa langsung mengunjungi website eform.bni.co.id di HP atau PC.

Program KUR BNI 2023 sendiri sudah dibuka kembali sejak Februari lalu. Tahun ini Bank BNI menyediakan plafon pinjaman hingga Rp50 juta. 

Syarat pengajuan KUR BNI menurut website eform.bni.co.id tergolong mudah. Dengan pengajuan KUR di BNI, Anda sebagai pelaku usaha bisa mendapatkan pinjaman mulai dari puluhan juta rupiah hingga ratusan juta rupiah.

Tentunya program Kur BNI 2023 menjadi kabar gembira bagi pengusaha yang membutuhkan dana pinjaman lebih untuk mengembangkan bisnisnya. 

BACA JUGA

Apalagi, pengajuan KUR BNI 2023 bisa dilakukan secara online dan pinjamannya pun tanpa jaminan. 

Apa Itu KUR BNI 2023

Kredit usaha rakyat atau biasa disebut KUR adalah layanan yang menawarkan limit kredit pinjaman tanpa jaminan hingga Rp 50.000.000 untuk para pelaku usaha UMKM yang butuh modal usaha. 

Program KUR BNI 2023 memang sangat populer dikalangan masyarakat terutama pengusaha. 

Karena proses pengajuan KUR BNI yang cukup mudah, dan bisa diajukan secara online tanpa perlu datang ke Bank. 

Adapun dua jenis KUR BNI yang tersedia sesuai kriteria peminjam, seperti KUR Mikro BNI dengan limit Rp10 juta–Rp50 juta tanpa agunan tambahan dengan jangka waktu 3–5 tahun. 

Juga ada KUR Super Mikro BNI dengan limit maksimum Rp10 juta dan jangka waktu 3-5 tahun.

Syarat dan Ketentuan Mengajukan KUR BNI 2023

BACA JUGA

Sebelum melakukan pinjaman, alangkah baiknya simak syarat pengajuan KUR BNI 2023 untuk Anda yang butuh modal usaha sekarang juga.

  • Individu/perseorangan atau Badan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  • Anggota keluarga dari karyawan yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga kerja Indonesia (TKI)
  • TKI yang purna dari bekerja di luar negeri
  • Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang melakukan usaha produktif
  • Individu/perseorangan atau Badan usaha perorangan yang punya minimal Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah
  • Bisa menjalankan usaha yang produktif dan juga layak minimal selama 6 bulan
  • Calon debitur minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah.
  • Tidak sedang terima kredit produktif dari perbankan dan tidak sedang terima kredit program dari pemerintah.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Anisa Suci

Tentang Penulis

Sumber: