Perannya Mau Dibongkar Eks Penyidik, KPK Bela Lili Pintauli Siregar

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membela salah satu komisionernya, Lili Pintauli Siregar, atas dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, keterangan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju ihwal dugaan keterlibatan Lili Pintauli Siregar kurang kuat. Sebab, kata dia, Robin mendengar hal itu dari Wali Kota nonaktif Tanjungbali M Syahrial. Sehingga, keterangan tersebut sebatas testimonium de auditu. "Sejauh ini keterangan dan fakta-fakta berdasarkan persidangan yang digelar terbuka untuk umum dimaksud, terdakwa Stepanus Robin Patujju tersebut merupakan testimonium de auditu yang artinya terdakwa hanya mendengar dari pihak lain dalam hal ini saksi M Syahrial," kata Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Selasa (21/12). Sedangkan, kata Ali, M Syahrial justru mendengar dugaan keterlibatan Lili dari penuturan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada. Menurutnya, keterangan terdakwa dan para saksi tersebut saling berdiri sendiri dan tidak tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Ali menyampaikan, pihaknya hanya akan menindaklanjuti seluruh fakta persidangan usai memastikan keterangan yang disamapikan saksi maupun terdakwa saling berkaitan dengan alat bukti lain. "Sehingga terbentuk fakta hukum yang dipertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim nantinya," kata Ali. Meski begitu, Ali mengakui fakta adanya komunikasi antara Lili dengan M Syahrial dan penyebutan nama Advokat Arief Aceh. Namun, fakta persidangan justru menunjukkan Robin tidak mengakomodasi keinginan M Syahrial untuk menggunakan jasa Arief Aceh sebagai kuasa hukum. Terlebih, kata Ali, Robin tidak mengakui perbuatan menerima uang dari Azis Syamsuddin selama di persidangan. Tindakan itu, menurut Ali, diduga dilakukan untuk menutupi peran Azis Syamsuddin. "Stepanus Robin Pattuju hendaknya tidak hanya disampaikan di luar sidang, karena tentu hal tersebut tidak memiliki nilai pembuktian," tandasnya. Di sisi lain, Ali menyebut, pihaknya sangat meyakini alat bukti terkait adanya kerjasama erat antara Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin, M Syahrial, dan Maskur Husain. "Dan hal tersebut tim Jaksa KPK akan buktikan di depan persidangan," tegasnya. Sebelumnya, Robin menegaskan bakal membongkar peran Lili Pintauli Siregar yang disebutnya turut bermain dalam pengurusan perkara di KPK. Dirinya pun bertekat untuk memenjarakan Lili Pintauli. "Ada, ada (peran Lili Pintauli), dan saya akan bongkar. Saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," ucap Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12). Dalam pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12), Robin pun mengaku bakal membongkar peran Lili Pintauli dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK apabila permohonan justice collaborator (JC) dilabulkan. Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Robin dijatuhi pidana 12 tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar Robin membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Robin juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar subsider dua tahun penjara. Ada pun Robin bersama advokat Maskur Husain didakwa menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan USD36 ribu atau setara Rp11,538 miliar. Suap diduga berkaitan dengan penanganan lima perkara kasus korupsi di KPK. (riz/fin)
Sumber: