Fakta Mengejutkan Wine Halal Nabidz yang Kini Haram, Ternyata Pelaku Usaha dan Pendamping Manipulasi Data

Fakta Mengejutkan Wine Halal Nabidz yang Kini Haram, Ternyata Pelaku Usaha dan Pendamping Manipulasi Data

Ilustrasi Miras oplosan alkohol-pixabay-

Wine Halal - Ada sederet fakta mengejutkan soal wine halal merek Nabidz yang kini telah dicabut sertifikat halalnya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Berikut fakta wine halal Nabidz hingga Diharamkan BPJPH Kemenag:

  1. Dalam proses pengajuan sertifikat halal, terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha dan pendamping PPH atau proses produk halal. 
  2. Keduanya, yakni pelaku usaha (BY) dan pendamping PPH (AS) memanipulasi data saat pengajuan sertifikasi halal produk Nabidz. 
  3. Nabidz awalnya mendaftarkan dan melakukan pengajuan sertifikasi halal produk jus buah.
  4. Ternyata, pemilik merek Nabidz (BY) justru mengunggah informasi jika produk mereka juga memproduksi wine.  
  5. Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH adalah untuk produk jus buah, bukan untuk produk wine Nabidz.
  6. Produk jus atau sari buah adalah salah satu jenis produk yang bisa disertifikasi melalui pernyataan pelaku usaha dan bukan produk berisiko.
  7. AS selaku pendamping PPH ternyata tidak melakukan proses verifikasi saat pendampingan.
  8. AS sebagai pendamping sebenarnya mengetahui jika proses pembuatan sari buah Nabidz melalui proses fermentasi. 
  9. Seharusnya AS menyetop proses tersebut dan meminta BY untuk melakukan proses sertifikasi halal secara reguler untuk dilakukan uji laboratorium.
  10. Bukannya menyetop proses tersebut, AS malah memanipulasi data pendaftaran sertifikasi halal Nabidz. 
  11. BPJPH kini telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk Jus Buah Anggur terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023.
  12. Jika pelaku usaha masih ingin melakukan penjualan produknya, wajib mencantumkan keterangan tidak halal dan mencantumkan kadar alkohol.

BPJPH mengimbau, agar para pelaku usaha tetap mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku termasuk dalam proses pengajuan sertifikasi halal. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: