Donald Trump Dijebloskan ke Penjara, Mantan Presiden Amerika Pertama yang Mendekam di Penjara

Donald Trump Dijebloskan ke Penjara, Mantan Presiden Amerika Pertama yang Mendekam di Penjara

Donald Trump --

Donald Trump - Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dijebloskan ke penjara.

Sebelum dijebloskan ke penjara, Donald Trump menyerahkan diri ke pihak berwajib di Fulton County di Negara Bagian Georgia, pada Kamis, 24 Agustus 2023 waktu setempat.

Usai menyerahkan diri Donald Trump dimasukan ke dalam penjara selama hampir 20 menit.

Setelah kurang lebih 20 menit mendekam di Penjara Fulton County, Trump kemudian dibebaskan.

Donald Trump dibebaskan karena membayar jaminan sebesar 200.000 dolar AS (sekitar Rp3,04 miliar).

Trump dituduh berupaya membatalkan hasil pemilihan presiden AS 2020 di Georgia.

Di penjara tersebut, Trump diambil sidik jari dan difoto. Ia menjadi presiden pertama dalam sejarah AS yang mengalami perlakuan seperti itu.

BACA JUGA:

Trump menghadapi 13 macam dakwaan kriminal, termasuk pelanggaran UU RICO Georgia, upaya pelanggaran sumpah oleh pejabat negara, persekongkolan untuk meniru pejabat negara, dan persekongkolan mengeluarkan pernyataan yang tidak benar.

Seperti 18 orang lainnya yang didakwa Jaksa Fulton County Fani Willis pada awal bulan ini, Trump diberi tenggat hingga Jumat untuk menyerahkan diri.

Bekas pengacara Trump, Rudy Giuliani dan Sidney Powell, pada Rabu (23/8) juga telah menyerahkan diri.

Seluruh terdakwa dituduh bersekongkol melakukan kejahatan dengan berusaha memanipulasi hasil pilpres di Georgia serta negara-negara bagian lainnya. Tujuannya adalah untuk membuat Trump tetap berkuasa.

Saat ini, Trump sudah didakwa empat kali di pengadilan negara bagian maupun pengadilan federal sejak ia tidak lagi menjabat presiden.

Dakwaan yang dikenakan terhadap dia berkaitan dengan pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang film dewasa.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: antara