KPK Dikabarkan Tetapkan Pejabat Kemnaker I Nyoman Darmanta Jadi Tersangka
Ilustrasi KPK.--Istimewa
I Nyoman Darmanta Tersangka - Pasca penggeledahan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah mengantongi nama tersangka.
Kabar yang beredar, tersangka yang sudah dikantongi namanya oleh KPK adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan I Nyoman Darmanta.
Jika benar I Nyoman Darmanta tersangka, hal ini diduga terkait kasus korupsi pengadaan sistem tenaga proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan komitmennya terhadap penegakan hukum.
Kemnaker memastikan akan selalu bersikap kooperatif dan mendukung terhadap berbagai proses penegakan hukum.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, sebagai tanggapan atas kedatangan Tim KPK ke Kantor Kemnaker Jumat 18 Agustus 2023.
BACA JUGA:
- Sederet Fakta Penggeledahan KPK di Kantor Kemnaker dan Rumah Bekasi Soal Kasus Pengadaan Sistem Proteksi TKI
- Penampakan Rumah Mewah di Bekasi yang Digeledah KPK, Diduga Terlibat Korupsi Kementerian Ketenagakerjaan
"Hari ini kami kedatangan Tim KPK, khususnya pada direktorat yang menangangi urusan pekerja migran yang dulu disebut dengan Direktorat PTKLN," kata Chairul.
Chairul menjelaskan, pihaknya belum mengetahui detail apa saja terkait kedatangan Tim KPK tersebut.
"Saat keterangan ini disampaikan, teman-teman dari KPK sudah meninggalkan Kemnaker. Kami belum mengetahui secara detail, namun saya dengar itu terkait dengan kegiatan beberapa tahun lalu," jelasnya.
Chairul pun kembali menegaskan bahwa pihaknya akan selalu kooperatif dengan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pada prinsipnya kami siap mendukung dan terbuka memberikan informasi terkait persoalan ini apabila sudah utuh informasinya. Tentu, kami juga menghargai dan mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News
Sumber: