Polresta Bandarlampung Bakal Panggil 6 Saksi Baru dalam Kasus Penganiayaan BKD Lampung

Polresta Bandarlampung Bakal Panggil 6 Saksi Baru dalam Kasus Penganiayaan BKD Lampung

Ilustrasi - Penganiayaan.---RRI/Istimewa

Penganiayaan BKD Lampung - Pengaiayaan BKD Lampung - Polresta Bandarlampung memeriksa delapan saksi terkait kasus penganiayaan di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung.

Diketahui, penganiayaan BKD Lampung ini dilakukan  ASN eselon tiga berinisial DRZ yang merupakan senior korban di sekolah kedinasan.

"Terhadap pengembangan kasus ini, kami telah melakukan pemeriksaan kepada delapan orang," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, di Bandarlampung, Sabtu 12 Agustus 2023.

Delapan saksi yang telah diperiksa oleh Polresta Bandarlampung, di antaranya yakni saksi terlapor dan saksi korban terkait penganiayaan BKD Lampung.

Kemudian, lanjut dia, ke depan pihak kepolisian juga akan memanggil sejumlah saksi lagi, yang berkaitan terhadap kasus penganiayaan enam pemagang di BKD Lampung.

"Ke depan ada enam saksi lagi yang akan kami panggil," kata dia.

BACA JUGA:

Diketahui pada Selasa (8/8) terjadi penganiayaan di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.

Aksi penganiayaan terhadap pemagang di kantor pemerintah dilakukan ASN eselon tiga berinisial DRZ yang merupakan senior korban di sekolah kedinasan.

Motif yang mendasari aksi penganiayaan BKD Lampung ini yaitu ingin meningkatkan jiwa korsa kepada junior.

Atas terjadinya penganiayaan BKD Lampung tersebut, satu dari lima pemagang dengan inisial AF (23) harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek.

Dan pada Kamis (10/8) Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi telah menandatangani surat keputusan pencopotan ASN BKD Provinsi Lampung terlapor penganiayaan dari jabatan eselon tiga (Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai), dan masih melakukan pemeriksaan kepada empat orang ASN non struktural lainnya oleh Inspektorat Provinsi Lampung.

DRZ sendiri telah diperiksa oleh Polresta Bandarlampung pada Jumat di Mapolresta Bandarlampung. Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai Kantor BKD Provinsi Lampung yang telah dipecat dari jabatannya tersebut diperiksa mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.53 WIB.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: