KY Beri Rekomendasi Sanksi terhadap 85 hakim Sepanjang 2021

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta mengungkapkan pihaknya telah memberi rekomendasi sanksi kepada 85 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sepanjang 2021. “Sebanyak 64 hakim dijatuhi sanksi ringan, 14 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 7 hakim dijatuhi sanksi berat,” kata Sukma dalam konferensi pers, Selasa (21/12). Dari 186 laporan yang diperiksa dan kemudian dibawa ke sidang pleno komisioner Komisi Yudisial, sebanyak 48 laporan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Sementara sisanya, yakni 138 laporan, tidak terbukti melanggar. “Kalau dipersentasekan, itu 45 persen dari yang diperiksa Komisi Yudisial telah diputuskan terbukti melakukan pelanggaran,” ucap dia. Persentase tersebut lebih besar apabila dibandingkan 2020 yang mencapai 40,12 persen. Sedangkan, pada 2019, persentasenya hanya mencapai 27 persen. Tingginya persentase pada 2021, tutur Sukma, menunjukkan bahwa Komisi Yudisial dan para pelapor telah lebih giat dan lebih baik dalam menyampaikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang memadai. “Sehingga, cukup untuk diputuskan bahwa terjadi pelanggaran kode etik hakim,” ujar dia. Terkait dengan eksekusi rekomendasi sanksi, dari 85 usulan, sebanyak 32 usulan sanksi masih berada dalam proses minutasi putusan di Komisi Yudisial. Selanjutnya, sebanyak 13 usulan sanksi belum mendapat respon dari Mahkamah Agung. “Baru dua yang sudah ditindaklanjuti Mahkamah Agung, karena 38 usulan sanksi lainnya, Mahkamah Agung memutuskan tidak dapat menindaklanjuti karena dinilai pelanggaran teknis yudisial,” kata Sukma. (ant/riz/fin)
Sumber: