Cara Mudah Dapat Bantuan Modal Usaha Gratis dari Pemerintah, Begini Tahapannya

Cara Mudah Dapat Bantuan Modal Usaha Gratis dari Pemerintah, Begini Tahapannya

Bantuan Modal Usaha Gratis dari Pemerintah - Ternyata sangat mudah untuk mendapatkan bantuan modal usaha dari pemerintah.

Masyarakat umum harus mengetahui, bahwa pemerintah akan memberikan bantuan modal usaha secara gratis.

Bantuan usaha modal ini telah diberikan pemerintah sejak beberapa tahun lalu, saat pandemi Covid-19 hingga saat ini.

Program bantuan modal usaha yang diberikan pemerintah langsung mendapat sambutan.

Terlebih bantuan modal usaha ini masih diberikan pada tahun 2023ini.

Program bantuan modal usaha itu dari pemerintah diberi nama BPUM BLT UMKM atau kependekan dari Bantuan Produktif Usaha Mikro Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengah. 

BACA JUGA:

Tujuan dari pemberian BPUM BLT UMKM yaitu untuk membantu pelaku usaha, khususnya pengusaha kecil hingga menengah. 

Syarat Penerima Bantuan Modal Usaha Gratis dari Pemerintah

Tidak semua pengusaha bisa mendapatkan modal gratis ini. Syarat yang harsu dipenuhi untuk mendapatkan bantuan modal usaha gratis dari pemerintah

1. Memiliki usaha mikro 

2. WNI dan bukan pegawai BUMN/ BUMD, TNI/ Polri, ASN

3. Calon penerima tak boleh sedang mempunyai pinjaman di bank atau KUR. 

4. Calon penerima bantuan memiliki aset maksimal 50 juta saja. 

5. Calon penerima bantuan modal tidak boleh mempunyai penghasilan tahunan dengan omset lebih dari Rp300 juta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: