Partai Garuda Dorong Bentuk UU Janji Kampanye Bagi Pejabat!

Partai Garuda Dorong Bentuk UU Janji Kampanye Bagi Pejabat!

Waketum sekaligus Jubir Partai Garuda Teddy Gusnaidi.-Screenshot YouTube/tvOneNews-

Partai Garuda mendorong dibentuknya Undang-undang Janji Kampanye atau Undang-undang Program Kerja. 

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan, jika partainya lolos di Senayan, pihaknya mendorong UU tersebut. 

Teddy mengatakan, UU ini mengatur agar supaya semua program yang dijanjikan, khususnya yang menyentuh langsung dengan masyarakat wajib dilaksanakan.

"Ini dilakukan agar seluruh calon, baik di Pilpres maupun Pilkada dalam mengkampanyekan programnya, benar-benar menyampaikan sesuatu yang terukur dan bisa dilaksanakan, bukan hal-hal yang terlihat bombastis tapi tidak bisa dilaksanakan" ujar Teddy Gusnaidi lewat keterangan tertulis, Sabtu 29 Juli 2023.

BACA JUGA:

Menurut Teddy, dengan adanya UU ini diharapkan para pejabat negara bisa melaksanalan janji kampanye.

Jika janji kampanye tidak dilaksanakan maka tentunya melanggar UU dan bisa dipidana. 

"Karena selama ini tidak pernah ada sanksi bagi para pejabat negara yang tidak melaksanakan janjinya setelah terpilih" kata Teddy. 

Dia melanjutkan, UU Janji Kampanye ini nanti dibuat dengan pengecualian, misalnya pembiayaan program tidak di setujui dalam APBD maupun APBN, atau ada kondisi-kondisi tertentu yang membuat program itu tidak bisa dilaksanakan, tentu harus disepakati bersama dengan DPR/DPRD.

"Masyarakat memilih seseorang karena berharap apa yang calon janjikan bisa dilaksanakan, tapi sangat disayangkan, ketika terpilih, janji dari program-program yang menyentuh langsung ke masyarakat, tidak dilaksanakan. Maka dari itu perlu ada UU ini" kata Teddy Gusnaidi. (*)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: