Pengumuman Pemanggilan PPPK Teknis BKN 2022 dan Persyaratan yang Wajib Dibawa saat Hadir

Pengumuman Pemanggilan PPPK Teknis BKN 2022 dan Persyaratan yang Wajib Dibawa saat Hadir

Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis 2022 Kemenpan RB telah dimulai. --

PPPK Teknis - Menindaklanjuti proses Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran (T.A.) 2022 dan hasil penetapan Nomor Induk PPPK, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut: 

1. Calon PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, wajib melakukan penandatanganan perjanjian kerja sebagai syarat untuk diangkat menjadi PPPK di lingkungan BKN; 

2. Penandatanganan perjanjian kerja didahului dengan pengarahan yang akan dilaksanakan pada:

  • Hari/Tanggal : Rabu/26 Juli 2023
  • Waktu : 08.30 WIB s.d. selesai
  • Tempat : Aula Lantai 5 Gedung I Kantor BKN Pusat Jl. Mayjen Sutoyo No. 12, Cililitan, Jakarta Timur 

3. Calon PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022 wajib hadir saat penandatanganan perjanjian kerja dan mengikuti kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Wajib hadir di lokasi pengarahan paling lambat 15 menit sebelum pelaksanaan pengarahan
  • Wajib mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna hitam, sepatu pantofel hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab warna hitam bagi Calon PPPK yang berjilbab; 
  • Wajib membawa alat tulis; 
  • Wajib membawa meterai 10.000 sebanyak 2 (dua) buah;
  • Wajib membawa kelengkapan dokumen pemberkasan asli yang telah diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id sebagai berikut: 
  1. Daftar Riwayat Hidup (DRH); 
  2. Surat Pernyataan 5 (lima) poin PPPK. 

4. Setelah dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan ditetapkan Keputusan Pengangkatan PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian BKN, PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022 terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2023 wajib melaksanakan Orientasi PPPK di BKN Pusat selama kurang lebih 1 (satu) bulan sebelum dilakukan penempatan secara definitif di unit kerja sesuai penetapan kebutuhan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 

5. Rincian jadwal kegiatan Orientasi PPPK akan diinformasikan setelah pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerja; 

6. Lain-lain: 

  1. Setiap informasi dan/atau perubahan jadwal kegiatan pengarahan dan penandatanganan perjanjian kerja PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022 akan diumumkan secara resmi melalui situs www.bkn.go.id. Calon PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022 diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut; 
  2. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Calon PPPK yang bersangkutan; 
  3. Biaya transportasi dan akomodasi menuju Kantor BKN Pusat menjadi tanggung jawab Calon PPPK yang bersangkutan; dan 
  4. Bagi Calon PPPK yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian BKN berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK; dan
  5. Keputusan ini bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: