19 Orang Fans NCT Dream Kena Tipu, Penyedia Jastip Tiket Konser Boy Band Korea Diringkus Polisi!

19 Orang Fans NCT Dream Kena Tipu, Penyedia Jastip Tiket Konser Boy Band Korea Diringkus Polisi!

Konfrensi Pers Kasus Penipuan Jasa Titip Tiket Konser NCT Dream di Mapolsek Pagedangan. --Rikhi Ferdian Untuk FIN

Penipuan Tiket Konser NCT Dream -- Pelaku penipuan tiket konser boy band asal Korea Selatan NCT Dream berinisial ES alias E ditangkap aparat Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan.

Pelaku yang merupakan wanita ini ditangkap polisi usai menipu 19 orang fans NCT Dream dengan modus jasa titip (jastip) tiket konser yang digelar di kawasan BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Maret 2023 lalu.

"Kita ketahui fanatik terhadap musik korea ini sangat luar biasa. Momentum ini dimanfaatkan pelaku untuk menipu dengan modus menyediakan jasa titip tiket NCT Dream secara online," kata Kapolsek AKP Seala Syah Alam, Senin 10 Juli 2023.

Lanjut Kapolsek, pelaku diamankan di rumahnya di daerah Bekasi Timur pada 8 Juli 2023, sekira pukul 5 pagi.

Modus penipuan tiket konser NCT Dream ini dijalankan pelaku lewat Twitter dan Instagram. Yang mana, pelaku meyakinkan korban mampu menyediakan tiket konser dengan mentransfer uang terlebih dahulu.

"Pembayaran dari Oktober 2022 dilakukan bertahap mulai dari 200 ribu, 300 ribu sampai mendekati konser itu sekitar 3,4 juta," terangnya.

Setelah korban merasa yakin bakal mendapat tiket konser NCT Dream, mereka pun menawarkan ke teman-temannya yang lain.

Hingga pada saat konser akan dilaksanakan, para korban diminta datang oleh pelaku ke venue acara tersebut untuk mengambil tiket, namun pelaku tak kunjung datang.

"Korban berjumlah 19 orang dengan total kerugian kurang lebih 94 juta rupiah," ucapnya.

Kata Seala, ada beberapa korban yang bisa berkomunikasi dengan pelaku. Saat itu pelaku berjanji akam mengembalikan uangnya.

Akan tetapi, uang yang dijanjikan tak pernah dikembalikan oleh pelaku. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pagedangan.

"Uang hasil menipunya digunakan oleh pelaku untuk membeli barang-barang pribadi," ulasnya.

Atas aksinya itu, polisi akan menjerat ES dengan Pasal 378 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman humukan 4 tahun penjara.

"Pelaku menyediakan jasa layanan pembelian tiket konser musik NCT Dream. Kemudian setelah uang diterima, uang tersebut tidak dibelikan tiket konser musik NCT Dream tapi dipakai untuk kepentingan pribadi," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: