Indonesia secara resmi telah mengalihkan siaran TV analog menjadi TV digital. Melalui program Analog Switch Off atau yang disingkat ASO, kini Televisi yang menggunakan sinyal analog sudah tidak dapat lagi menampilkan acara-acara TV seperti biasanya.
Siaran TV analog yang ada di 255 Kabupaten dan Kota di Indonesia kini telah secara resmi dihapuskan.
Masyarakat yang masih menggunakan siaran TV analog dapat beralih menggunakan siaran TV digital dengan menggunakan perangkat yang bernama Set Top Box.
Perangkat Set Top Box ini dapat mengubah siaran TV yang semula analog menjadi digital.
Cara kerja dari perangkat Set Top Box ini adalah dengan mengalihkan mengolah sinyal Ultra High Frequency atau yang disingkat UHF menjadi output berupa Audio dan Visual.
Apa itu Ultra High Frequency (UHF)?
UHF adalah gelombang elektromagnetik yang memiliki frekuensi antara 300 megahertz (MHz) hingga 3 Gigahertz (GHz).
Melalui laman resmi kominfo.go.id, diketahui bahwa TV analog sendiri menggunakan frekuensi 700 MHz atau tepatnya 328 MHz yang kurang efisien. Dengan beralih menggunakan TV digital maka frekuensi yang dibutuhkan hanya berkisar 176 MHz saja bagi stasiun televisi.
Nah, perangkat Set Top Box ini sangat berguna bagi masyarakat khususnya yang masih sayang dengan Televisi lama yang dimiliki. Selain harganya yang terjangkau dibanding harus membeli TV baru lagi, perangkat Set Top Box ini dapat bekerja di jenis TV apa saja. Baik itu TV LCD, TV Tabung serta TV Analog.
Akan tetapi sebelum memutuskan untuk membeli Set Top Box, baiknya perhatikan beberapa kriteria STB agar tidak salah beli. Sangat disarankan untuk membeli dan menggunakan perangkat Set Top Box yang telah tersertifikasi resmi oleh Kominfo.
Kenapa Harus Set Top Box Bersertifikat Resmi Kominfo?
Alasan kenapa harus membeli atau menggunakan Set Top Box yang telah tersertifikasi oleh Kominfo adalah sebagai berikut:
- Perangkat telah sesuai dengan persyaratan teknis
- Telah memenuhi spesifikasi teknis DVB-T2
- Sesuai dengan standar Televisi Digital Indonesia
- Memenuhi syarat Radio Frequency (RF) yang sesuai dengan alokasi frekuensi radio untuk TV Digital Indonesia
- Telah memenuhi persyaratan Electromagnetic Compatibility (EMC)
- Perangkat telah memiliki fungsi Early Warning System (EWS) atau peringatan dini.
Ciri-Ciri Set Top Box Tersertifikasi Kominfo
Berikut adalah cara untuk mengidentifikasi dan mengenali apakah perangkat Set Top Box telah secara resmi tersertifikasi Kominfo atau belum: