4 Juta Pemilih Tak Punya e-KTP, KPU: Bawa KK untuk Gunakan Hak Pilih Pemilu 2024

4 Juta Pemilih Tak Punya e-KTP, KPU: Bawa KK untuk Gunakan Hak Pilih Pemilu 2024

Ilustrasi KTP.--Fajar.co.id

4 Juta Pemilih Tak Punya e-KTP, KPU: Bawa KK untuk Gunakan Hak Pilih Pemilu 2024 - Ada 4 juta pemilih pemula yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP).

Namun, pemilih pemula yang belum memiliki e-KTP jangan takut tak bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024.

Sebab ​Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kemudahan bagi pemilih pemula yang berusia 17 tahun. 

Anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan pemilih yang belum memiliki e-KTP tapi telah berusia 17 tahun bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 hanya menunjukkan kartu keluarga (KK).

"Dia masih bisa (menggunakan hak pilih) dengan menggunakan kartu keluarga," katanya, Selasa, 4 Juli 2023.

BACA JUGA:

Betty mengatakan hal itu guna menanggapi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal 4.005.275 pemilih tanpa KTP-el yang masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

Sebelumnya, Senin (3/7), Pelaksana Harian (Plh.) Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty menyebutkan 4.005.275 pemilih itu secara umum merupakan pemilih yang belum genap berusia 17 tahun pada saat ini serta pemilih berusia 17 tahun namun belum membuat KTP-el.

Menurut Lolly, 4 juta pemilih itu berpotensi tidak dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara karena tidak memiliki KTP-el.

BACA JUGA:

Dia menjelaskan Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengharuskan seseorang yang sudah terdaftar sebagai pemilih menunjukkan KTP elektronik agar bisa mencoblos.

Oleh karena itu, Bawaslu meminta KPU berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mengatasi persoalan tersebut. Lebih lanjut, Betty menyampaikan pihaknya memasukkan pemilih yang kini belum berusia 17 tahun ke dalam DPT karena mereka akan berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Penentuan seseorang akan berusia 17 tahun pada hari pencoblosan itu, tambahnya, merujuk pada data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kemendagri dan hasil verifikasi lapangan oleh KPU.

Minggu (2/7), KPU menetapkan sebanyak 204.807.222 pemilih, baik dari dalam maupun luar negeri, yang masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.​​​​​​​ Jumlah pemilih dalam DPT Pemilu 2024 itu terdiri atas 102.218.503 laki-laki dan 102.588.719 perempuan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: