Asyik Pemprov DKI Naikkan Gaji PJLP Jadi Rp4,9 Juta Setelah APBD Perubahan Disetujui

Asyik Pemprov DKI Naikkan Gaji PJLP Jadi Rp4,9 Juta Setelah APBD Perubahan Disetujui

Illustrasi aplikasi penghasil uang--pinterest

Asyik Pemprov DKI Naikkan Gaji PJLP Jadi Rp4,9 Juta Setelah APBD Perubahan Disetujui

Pemprov DKI Jakarta baru dapat menaikkan gaji pekerja penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) DKI  sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) 2023 setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBDP) 2023 disetujui.

"Penyesuaiannya dilakukan  nanti di APBDP. Komponen UMP 2023 sebesar Rp4,9 juta kita masukkan sesuai kontrak," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata, Sabtu 24 Juni 2023.

Michael mengatakan penyebab gaji PJLP masih di bawah UMP 2023 dikarenakan APBD 2023 disusun pada Juni hingga Juli 2022 lalu.

Sedangkan, kenaikan UMP 2023 selesai dilakukan pembahasan pada November 2022. Sehingga, gaji PJLP masih mengikuti UMP DKI pada 2022 lalu.

BACA JUGA:Menakar Potensi Gibran di Pilkada Jateng 2024, Pengamat: Sayang Jika Dikorbankan Jadi Gubernur DKI

"Sedangkan kenaikan UMP itu dikeluarkan melalui Pergub pada November 2022, sebetulnya kita dan teman-teman di DPRD DKI Jakarta juga sepakat komponen yang dipakai masih Rp4,6 juta, belum disesuaikan dengan UMP 2023," ujar Michael.

Terkait hal itu, Michael menyebut pihaknya sudah mengajukan usulan APBD Perubahan 2023 tersebut kepada DPRD DKI Jakarta untuk  dibahas.

"Tentunya kan kita (Pemprov DKI) harus melakukan pembahasan perubahan ke DPRD DKI Jakarta. Eksekutif mengajukan kekurangannya seluruh hitungan UMP Rp4,9 juta itu kekurangan berapa, kita ajukan nanti nambah di APBD Perubahan 2023," jelas Michael.

Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah melakukan antisipasi agar kasus gaji PJLP yang belum sesuai dengan UMP DKI 2023 ini tidak akan terulang pada 2024.

BACA JUGA:Berikut Kumpulan Ucapan Selamat Hari Ulang Tahun DKI Jakarta yang ke-496

"Untuk antisipasi tahun 2024, TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) sudah membuat perhitungan kalau ada kenaikan UMP, basisnya dari 2023, berapa anggaran yang kita masukkan. Jadi, mudah-mudahan tahun 2024 tidak terulang," ucap Michael.

Diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah resmi menekan besaran UMP Rp4.901.798 di Desember 2022.

Sedangkan, untuk saat ini upah PJLP masih mengacu UMP 2022 dengan besaran Rp4.600.000.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: