Mau Segera Berkeluarga? Ini Persyaratan Nikah yang Harus Dipersiapkan

Mau Segera Berkeluarga? Ini Persyaratan Nikah yang Harus Dipersiapkan

Persyaratan Nikah, Ilustrasi oleh OlcayErtem dari PIxabay--

Mau Segera Berkeluarga? Ini Persyaratan Nikah yang Harus Dipersiapkan - Mau berkeluarga? Tentu saja harus nikah dulu dong! 

Tapi sebelum nikah, ada banyak persyaratan nikah yang harus dipenuhi agar pernikahanmu sah di mata hukum dan agama. 

Apa saja sih persyaratan nikah yang harus Anda siapkan? 

Yuk simak persyaratan nikah selengkapnya hingga selesai.

Persyaratan Nikah: Umum

Persyaratan umum ini berlaku untuk semua calon pengantin, baik pria maupun wanita, yang akan menikah di KUA (Kantor Urusan Agama). 

Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus kamu siapkan:

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1) dari kelurahan domisili masing-masing mempelai.
  • Surat keterangan asal-usul (model N2) dari kelurahan domisili masing-masing mempelai.
  • Surat persetujuan mempelai (model N3) dari masing-masing mempelai.
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4) dari orang tua atau wali masing-masing mempelai.
  • Surat pernyataan hendak menikah (model N7) dari masing-masing mempelai atau wali atau orang lain yang diberi kuasa.
  • Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang menyatakan bahwa calon pengantin sehat jasmani dan rohani, serta telah melakukan imunisasi TT (Tetanus Toksoid).
  • Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 3 lembar warna untuk masing-masing mempelai.
  • Fotokopi KTP, akte kelahiran, dan kartu keluarga untuk masing-masing mempelai.
  • Biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000.

Persyaratan Nikah: Khusus

Selain persyaratan umum, ada juga persyaratan khusus yang berlaku untuk calon pengantin dengan kondisi tertentu. Misalnya:

  • Surat izin dari pengadilan apabila tidak ada izin dari orang tua atau wali masing-masing mempelai.
  • Surat izin dari pengadilan apabila calon suami hendak beristri lebih dari satu orang.
  • Surat izin dari atasan masing-masing apabila calon pengantin adalah anggota TNI atau POLRI.
  • Dispensasi dari pengadilan apabila calon suami berusia kurang dari 19 tahun atau calon istri berusia kurang dari 16 tahun.
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/cerai apabila calon pengantin pernah bercerai sebelumnya.
  • Surat keterangan kematian suami/istri (model N6) apabila calon pengantin adalah janda atau duda.

Nah itu dia apa saja yang perlu Anda persiapkan, sebagai persyaratan nikah di 2023 ini.

Semoga artikel ini bisa membantu Anda dalam mempersiapkan keluarga baru Anda.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Makruf

Tentang Penulis

Sumber: