Seleksi PPDB DKI Jakarta 2023 Online Serentak Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Caranya di Sini

Seleksi PPDB DKI Jakarta 2023 Online Serentak Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Caranya di Sini

PPDB DKI Jakarta dibuka secara serentak mulai Senin, 12 Juni 2023-ppdb.jakarta.go.id-ppdb.jakarta.go.id

Seleksi PPDB DKI Jakarta 2023 Online Serentak Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Caranya di Sini - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024 secara serentak hari ini, Senin, 12 Juni 2023.

Seleksi PPDB secara serentak dibuka untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan pelaksanaan PPDB 2023 ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

"Pelaksanaan PPDB di tahun 2023 ini kami lakukan secara 'online'," katanya di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Senin, 12 Juni 2023.

BACA JUGA:

Dijelaskannya dengan sistem daring (online), calon siswa bisa mendaftar dari rumah masing-masing. 

"Jadi bisa dilakukan di rumah masing-masing dimulai pada hari ini Senin, 12 Juni 2023 dan selesai pada 7 Juli 2023," katanya.

Terdapat empat jalur seleksi yang bisa diikuti para peserta PPDB 2023, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi (akademik dan non akademik).

Syaefuloh menyebutkan, kuota PPDB siswa untuk jenjang SD yang disediakan sebanyak 92.716 kursi, SMP sebanyak 70.207 kursi, SMA 27.932 kursi dan SMK 19.379 kursi.

 BACA JUGA:

Pada jenjang SD terdapat 3 jalur, yakni jalur afirmasi, jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru. 

Untuk jalur afirmasi, dikhususkan bagi anak asuh panti dan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19 serta bagi anak penyandang disabilitas.

Syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar pada jenjang SD antara lain usia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2023 dan memiliki akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

Selain itu tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran (1 Juni 2022).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: