Catat Syarat dan Biaya Perpanjang SKCK

Catat Syarat dan Biaya Perpanjang SKCK

Illustrasi SKCK--polri.go.id

Catat Syarat dan Biaya Perpanjang SKCK  - Berikut ini akan membagikan syarat dan biaya perpanjangan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

SKCK sangat dibutuhkan ketika ingin melamar pekerjaan atau kepentingan lainnya oleh instansi atau perusahaan.

SKCK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan dari kepolisian dari tingkat polsek, polres, polda sampai Mabes Polri.

Dokumen ini akan memberikan informasi mengenai catatan kriminal atau riwayat hukum seseorang.

SKCK sangat diperlukan bagi perusahaan untuk verifikasi kebersihan rekam jejak kriminal seseorang.

Dilansir dari laman polri.go.id, SKCK diberikan kepada seseorang pemohon atau warga setempat untuk memenuhi pemohonan yang bersangkutan atas suatu keperluan.

Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan SKCK .

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Melalui artikel ini akan memberikan cara mendapatkan, memperpanjang, dan biaya SKCK.

BACA JUGA:

Tata cara Membuat SKCK

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
  •  

Memperpanjang masa berlaku SKCK

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan :

Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: