Penjelasan Hadits Kurban Sapi untuk 7 Orang

Penjelasan Hadits Kurban Sapi untuk 7 Orang

Penjual Hewan Kurban--

Penjelasan Hadits Kurban Sapi untuk 7 Orang - Jelang Idul Adha, masyarakat yang mampu tengah sibuk mempersiapkan hewan kurban. Mulai dari kambing, domba, kerbau hingga sapi.

Apa hukum berkurban bagi orang muslim yang mampu?

Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menyebutkan, ulama berbeda pendapat mengenai hukum berkurban. 

Ulama madzhab Syafi’i dan Maliki menghukuminya sunah muakkadah. 

BACA JUGA:

Sementara madzhab Hanafi mewajibkan kurban bagi orang mampu serta menetap, dan tidak wajib bagi musafir.

Meski berbeda pendapat, namun yang terpenting mayoritas ulama sangat menganjurkan berkurban. 

Sebab di samping pelakunya mendapatkan pahala, kurban juga memiliki implikasi sosial. 

Karenanya, hampir di seluruh daerah di Indonesia, pengurus masjid atau yayasan keagamaan berusaha semaksimal mungkin mencari para donator yang ingin berkurban.

BACA JUGA:

Untuk menjalankan anjuran berkurban, masyarakat bisa melakukannya dengan kolektif atau patungan.

Ketentuan patungan hewan kurban 

Dilansir dari NU online, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. 

Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan ialah tujuh orang.

Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan dan lebih dari tujuh orang untuk kurban sapi juga tidak dibolehkan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: