Berikut Tugas dan Wewenang Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD

Berikut Tugas dan Wewenang Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD

Pendaftaram calon anggota Panwascam Kota Tangerang. --

5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: