Berikut Tugas dan Wewenang Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD
Pendaftaram calon anggota Panwascam Kota Tangerang. --
5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Sumber:
Pendaftaram calon anggota Panwascam Kota Tangerang. --
5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Sumber: