Pantesan Johnny G Plate Jadi Tersangka, Ternyata Proyek BTS 4G Bakti Kominfo Mangkrak dan Belum Ada Barangnya

Pantesan Johnny G Plate Jadi Tersangka, Ternyata Proyek BTS 4G Bakti Kominfo Mangkrak dan Belum Ada Barangnya

Menkopolhukam Mahfud MD di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (18/5/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya.--

Pantesan Johnny G Plate Jadi Tersangka, Ternyata Proyek BTS 4G Bakti Kominfo Mangkrak dan Belum Ada Barangnya

Menkopolhukam Mahfud MD memastikan tidak ada politisasi hukum terkait ditetapkannya Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Saya pastikan tidak ada politisasi hukum karena saya ngikutin kasus ini dari awal," ujar Mahfud ditemui di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis 18 Mei 2023.

Mahfud MD juga memastikan hal ini tidak berhubungan dengan partai politik dan murni penindakan hukum, sehingga ia meminta semua pihak untuk berpikir positif.

"Mari kita berpikir positif saja. Ini tidak mengarah ke partai, tapi tindak pidana dugaan tindak pidana korupsi yang nanti bisa dinilai secara terbuka di pengadilan," kata Mahfud.​​​​​​​

BACA JUGA:Surya Paloh Siapkan Bantuan Hukum untuk Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi

Mahfud pun menyebut telah memastikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa penetapan Johnny sebagai tersangka tidak berhubungan dengan intervensi maupun manuver politik.

"Saya sudah pastikan ke Kejaksaan Agung, 'Ini ada politiknya nggak?', 'Nggak'. Justru saya bilang, kalau memang dua alat bukti terpenuhi, ya, ditingkatkan menjadi status tersangka. Karena kalau sudah memenuhi syarat kok tidak diangkat dengan alasan kondusivitas politik, maka itu salah," ujarnya.

Mahfud menjelaskan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika diduga mangkrak.

"Mangkrak dan belum ada barangnya, yang ada pun mangkrak," kata Mahfud.

BACA JUGA:Penetapan Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS Jangan Dibawa ke Ranah Politik

Oleh sebab itu, kata dia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian melakukan pemeriksaan.

"Semula dihitung kerugian oleh Kejaksaan itu sekitar satu, sekian triliun namun kemudian BPKP turun tangan. Diperiksa itu ternyata mulai dari perencanaan, dari mulai penunjukan konsultan, penunjukan barang, mark up dan sebagainya itu, nah itu yang kemudian dijadikan alasan," ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Rabu (17/5), menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: