KPU DKI Tolak Pendaftaran Bakal Caleg Partai Perindo, Ini Alasannya

KPU DKI Tolak Pendaftaran Bakal Caleg Partai Perindo, Ini Alasannya

Partai Persatuan Indonesia atau Partai Perindo--

KPU DKI Tolak Pendaftaran Caleg Partai Perindo, Ini Alasannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tidak dapat menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) lantaran datang terlambat.

"Untuk Perindo sendiri mereka datang sudah lewat pukul 16.00 WIB, jadi pukul 16.10 WIB mereka baru datang sehingga kita tidak bisa terima," kata Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nurdin di kantor KPU DKI Jakarta, Sabtu 13 Mei 2023.

Selain itu, Nurdin mengaku beberapa syarat administratif Partai Perindo belum dimasukkan melalui aplikasi yang telah disediakan KPU.

Syarat administrasi yang harus dilengkapi yakni persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai berikut sekjen dan ketua umum.

BACA JUGA:Ahmad Dhani dan Melly Goeslaw Jadi Caleg DPR RI Partai Gerindra

Karenanya, Perindo dijadwalkan kembali hadir di KPU untuk melengkapi berkas pendaftaran bacaleg pada hari terakhir pendaftaran, besok (14/5).

Hal yang sama juga pernah dialami partai Hanura. Karena terkendala persyaratan teknis, Hanura harus mengurungkan niat mendaftarkan bacalegnya. 

Namun demikian, Hanura juga dijadwalkan akan kembali mendaftarkan bacalegnya besok.

Sebelumnya, tujuh partai lain sudah lebih dulu menyerahkan persyaratan administrasi ke KPU DKI. Tujuh partai tersebut adalah PKS, PDIP, Nasdem, PPP ,PAN, PKB dan PBB.

BACA JUGA:Wow! Aldi Taher Jadi Caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Bulan Bintang

Ke tujuh partai tersebut mantap mendaftarkan 106 bacalegnya untuk meramaikan pemilihan calon legislatif daerah DKI Jakarta 2024 mendatang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: