Politikus PPP Romahurmuziy Dipolisikan oleh Keponakan JK

Politikus PPP Romahurmuziy Dipolisikan oleh Keponakan JK

Ketua Umum Lustrum XIII, Ir H Muhammad Romahurmuziy. (ANTARA--

Politikus PPP Romahurmuziy Dipolisikan oleh Keponakan JK

Politikus PPP Muhammad Romahurmuziy dipolisikan terkait pencemaran nama baik oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa. 

Kasus ini berawal dari pernyataan Romahurmuziy yang mengatakan Erwin Aksa telah melakukan penipuan ketika memberikan cek kosong yang tidak bisa dicairkan. 

Romahurmuziy mengatakan hal tersebut saat hadir sebagai narasumber di salah saru podcast YouTube pada 2 Mei 2023. 

Saat itu, Rommy mengklaim dijanjikan dana Rp35 miliar oleh Erwin. 

Uang tersebut rencananya digunakan PPP untuk mendukung pasangan Agus Arifin Nu'mang-Tanribali Lamo dalam Pilkada Gubernur Sulawesi Selatan 2018.

Namun, Erwin yang juga keponakan dari Jusuf Kalla (JK) itu hanya memberikan cek kosong yang tidak bisa dicairkan. 

Atas pengakuan Romahurmuziy, Erwin lalu membuat laporan polisi. 

BACA JUGA:Romahurmuziy Bicara Cawapres: Melihat Kebutuhan PP, Bisa Erick Thohir

BACA JUGA:Romahurmuziy Kasih Bocoran Sandiaga Uno dan Boy Rafli Amar Gabung PPP

"Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan. Akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri," ujarnya Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah.

Laporan Erwin telah terdaftar dan teregister dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 Mei 2023.

Dalam pelaporannya itu, Erwin menduga Rommy telah melanggar Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.

"Pasal yang disangkakan yaitu tentang peristiwa dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah," jelasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: