Hari Pertama Pendaftaran Calon Legislatif, KPU: Belum Ada Parpol yang Menyerahkan

Hari Pertama Pendaftaran Calon Legislatif, KPU: Belum Ada Parpol yang Menyerahkan

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (ist)--

Hari Pertama Pendaftaran Calon Legislatif - Di hari pertama pendaftaran calon legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut belum ada partai politik (parpol) peserta pemilu yang menyerahkan daftar bakal calon legislatif anggota DPR RI. 

"Hari ini, belum ada partai politik tingkat pusat yang menyerahkan daftar bakal calon anggota DPR RI kepada KPU RI," kata Komisioner KPU RI Idham Holik, Senin 1 Mei 2023.

Sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, Senin, KPU RI telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif atau calon anggota DPR RI di Ruang Sidang Utama, KPU RI, Jakarta.

Masyarakat pun dapat memantau pendaftaran caleg tersebut secara daring melalui kanal YouTube KPU RI. 

BACA JUGA:Tanpa SK Pengurus Parpol Pusat, KPU Bakal Tolak Pendaftaran Bacaleg

Namun, hingga pukul 16.00 WIB, tidak ada satu pun partai politik tampak hadir di Ruang Sidang Utama KPU RI yang berada di lantai dua itu.

Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal KPU RI Eberta Kawima telah menyampaikan seluruh jajaran KPU mulai dari tingkat pusat hingga daerah siap menerima pendaftaran bakal caleg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota, serta calon anggota DPD untuk Pemilu 2024.

"Bukan hanya di KPU RI, di tanggal yang sama juga karena memang dilaksanakan serentak se-Indonesia, jajaran kami yang ada di KPU provinsi dan KPU kabupaten dan kota, ada 38 provinsi dan 514 kabupaten dan kota. Semua siap-siap melaksanakan hal yang sama, semua siap menerima tamu (partai politik yang akan mendaftar)," kata Eberta.

Dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (30/4), KPU RI telah mengumumkan penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota, serta calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023.

BACA JUGA:Ini Jadwal dan Tahapan Pendaftaran Caleg DPR, DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan hal itu dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

"Pada tanggal 1-14 Mei 2023 sesuai jadwal, yaitu pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota oleh partai politik kepada KPU, sesuai dengan tingkatannya. Demikian pula pendaftaran calon anggota DPD," kata Hasyim.

Pendaftaran bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pimpinan pusat partai politik (parpol) dengan mengunjungi Kantor KPU RI.

Kemudian, untuk bakal calon anggota DPRD provinsi, akan didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing dan bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten dan kota masing-masing.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: