Tanggapan Erick Thohir Setelah Anak Buahnya Menjadi Tersangka Kasus Korupsi

Tanggapan Erick Thohir Setelah Anak Buahnya Menjadi Tersangka Kasus Korupsi

Menteri BUMN Erick Thohir -Istimewa-

Direktur Utama PT Waskita Karya Tersangka - Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pihaknya menghormati proses hukum terkait penetapan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Destiawan Soewardjono sebagai tersangka. 

Diketahui, Direktur Utama Waskita Karya tersebut tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kementerian BUMN pmenghormati proses hukum yang berlaku," ujar Erick dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 29 April 2023.

Erick menambahkan peristiwa ini sudah sepatutnya menjadi peringatan bagi BUMN lainnya untuk bekerja secara profesional dan transparan.

BACA JUGA:Motif Bule Australia Ludahi Imam Masjid di Bandung hingga Ditangkap di Bandara Soetta

Menteri BUMN mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejagung, termasuk saat menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.

"Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan," kata Erick.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menahan Direktur Utama PT Waskita Karya tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda mengatakan untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023.

BACA JUGA:Ini Peran Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Penyidik menyangkakan DES melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Peranan Tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Direktur Operasional II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang Bambang Rianto (BR), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Taufik Hendra Kusuma (THK).

Kemudian, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020 Haris Gunawan (HG) dan Nizam Mustafa (NM), selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya. Keempat tersangka berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, dan telah disidangkan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: