Pilkades Serentak Mukomuko Ditunda hingga Tahun 2025

Pilkades Serentak Mukomuko Ditunda hingga Tahun 2025

Ilustrasi Kepala Desa (Ist)--

Pilkades Mukomuko Ditunda - Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 37 desa di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, ditunda hingga tahun 2025.

Penundaan itu berdasarkan surat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terkait moratorium pelaksanaan pilkades serentak yang dilaksanakan di atas bulan November 2023.

"Kemungkinan besar pelaksanaan pilkades serentak ditunda karena dalam perkiraan tahapan pilkades serentak di daerah ini bulan Juni atau Juli 2024," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Eka Purwanto di Mukomuko, Rabu 26 Maret 2023.

Ia mengatakan, terkait pilkades serentak ada surat gubernur bahwa kalau pilkades di bawah November 2023 silahkan dikerjakan, kalau lewat dari itu atau pada saat Pemilu 2024 dilakukan penundaan.

BACA JUGA:Disebut Jokowi Pantas Dampingi Ganjar, Ridwan Kamil: Saya tidak Bisa Menghindari Itu Mah

Untuk itu, katanya, kemungkinan besar pelaksanaan pilkades serentak tahun 2025 sekaligus ada perubahan gelombang pemilihan kepala desa.

Terhadap sebanyak 37 kepala desa yang habis masa jabatannya pada 2024, ia mengatakan, kekosongan jabatan kepala desa tersebut akan diisi oleh sebanyak 37 penjabat kepala desa.

Selain itu, instansinya akan melakukan penyempurnaan terhadap sejumlah aturan dan keputusan bupati pada pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada tahun 2025.

Sejumlah aturan tentang pilkades, salah satunya keputusan bupati terkait dengan biaya pilkades serentak. 

BACA JUGA:PPP Deklarasi Ganjar Pranowo Sebagai Capres

Paling tidak ada sedikit kenaikan honor panitia penyelenggara pilkades serentak pada tahun 2024 dari sebelumnya Rp300 ribu.

Selain itu, ada rencana revisi peraturan daerah dan peraturan bupati yang mengatur tentang pilkades serentak yang masih rancu, seperti surat suara sah dan tidak sah.

Berdasarkan pengalaman pada pilkades serentak pada tahun ini, kata dia, salah satu yang menjadi sengketa pemilihan kepala desa terkait dengan kriteria surat suara sah dan tidak sah.

Untuk itu, kata dia, selanjutnya harus ada pengesahan kriteria surat sah dan tidak sah yang dijadikan pedoman bagi panitia penyelenggara pilkades serentak dalam buat keputusan dalam rapat pleno.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: