Cegah Penyebaran Covid-19 Subvarian Baru, Kejagung Gelar Swab Antigen Hari Pertama Masuk Kerja

Cegah Penyebaran Covid-19 Subvarian Baru, Kejagung Gelar Swab Antigen Hari Pertama Masuk Kerja

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat menjalani tes swab antigen-Puspenkum Kejagung-Puspenkum Kejagung

Cegah Penyebaran Covid-19 Subvarian Baru, Kejagung Gelar Swab Antigen Hari Pertama Masuk Kerja - Kejaksaan Agung menggelar swab antigen pada hari pertama masuk kerja usai cuti bersama libur lebaran.

Tes swab antigen dilaksanakan di depan Gedung Utama Kejagung, Rabu, 26 April 2023.

Tes swab antigen pada hari pertama masuk kerja merupakan instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin sebaagi langkah mengantisipasi penyebaran Subvarian baru Covid-19 Arcturus atau dikenal sebagai subvarian Omicron XBB.1.16.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tes swab antigen dilaksanakan di bawah komando Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono.

BACA JUGA:

"Kegiatan swab antigen dimulai pukul 07:30 WIB guna mendeteksi serta melakukan pencegahan secara dini penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja Kejaksaan Agung, khususnya pasca libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 26 April 2023. 

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Agung dipastikan dalam keadaan sehat, negatif Covid-19, serta siap bekerja usai menjalani libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Dikatakan Ketut, Jaksa Agung ST Burhanuddin berpesan agar seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Agung tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19. 

BACA JUGA:

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh jajaran pegawai di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri, untuk melakukan swab antigen guna mendeteksi serta pencegahan dini demi memastikan pegawai dalam keadaan sehat usai menjalani libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H, sehingga seluruh layanan Kejaksaan tetap berjalan dengan normal dan masyarakat pencari keadilan terlayani dengan baik.

Sementara itu, bagi pegawai yang mengajukan cuti tambahan karena ketidaksediaan tiket pulang, maka sesuai dengan imbauan Pemerintah, dapat menghubungi atasan langsung untuk mendapat persetujuan dan melakukan Work From Anywhere (WFA) sehingga pelayanan tetap berjalan dengan baik. (rls/lan)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: