Pelapor Kasus Dugaan Penggelapan Merasa Diintimidasi, Ini Penjelasannya

Pelapor Kasus Dugaan Penggelapan Merasa Diintimidasi, Ini Penjelasannya

Ilustrasi - Penggelapan Uang--(Istimewa)

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pasca ditangkapnya eks Marketing Project PT Classic Carpetama Indonesia (CCI), Toto Suyanto oleh Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus dugaan penggelapan, kini kian memanas. Toto yang sudah berstatus tersangka kini sudah dilakukan penahanan oleh penyidik.

Pelapor kasus ini yang juga Manager PT KNS Group, holding dari PT CCI (pihak perusahaan), Mohammad Kazi Salaudin merasa ada intimidasi, pasalnya menerima pesan singkat Whatapp yang dikirimkan kuasa hukum tersangka tertanggal 17 April 2023 lalu.

Adapun bunyinya sebagai berikut, "Selamat Siang, saya Horas Siringo-Ringo, apakah masih ada ruang dialog untuk kasusnya Pak Toto, jika tidak ada lagi kami akan melakukan pengaduan pajak perusahaan, keimigrasian dan ketenagakerjaan, kami melakukan segala upaya secara hukum, dan jika pilihan ini kami telah lakukan, maka tidak ada kata mundur, jadi pertimbanhkan kembali dan kami tunggu jawaban undangan paling lama tanggal 18 April 2023. Terimakasih".

Menurutnya, pesan tersebut berisi ancaman yang tak rasional. "Perusahaaan hanya melaporkan tindakan Toto yang merugikan perusahaan berdasarkan bukti dan saksi yang ada. Masalah diproses dan ditahan adalah dalam rangka penegakkan hukum," katanya di Jakarta, Rabu (19/4).

Dia menjelaskan perusahaan bukannya tidak mau membuka dialog, tapi ini sudah liburan dan hanya disampaikan melalui whatsApp. "Apalagi dikasih waktu cuma satu hari, ini kan tidak rasional namanya. Itu intimidasi," ujarnya.

Oleh karena itu, dia meminta semua pihak menghormati upaya penegakkan hukum yang sedang berproses.

Diketahui, Polres Jakarta Utara membekuk Toto Suyanto, terduga penggelapan pada 30 Maret 2023 lalu. Saat ini dia pun telah mendekam di tahanan Polres Jakarta Utara.

Penangkapan Toto bermula dari laporan Kazi Salaudin selaku Manager di PT KNS Group yang mana Toto dilaporkan telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp4 miliar. PT CCI adalah anak perusahaan PT KNS Group.

Dugaan penggelapan tersebut kata Salaudin, terungkap bermula dari temuan tim akunting perusahaan dimana banyak piutang yang sudah melewati jatuh tempo tetapi pembayarannya belum diterima oleh perusahaan.

Perusahaan kemudian meminta penjelasan kepada Toto selaku marketing project terkait alasan keterlambatan pembayaran. Hal itu dilakukan melalui rapat antara PT CPCI dengan PT CCI yang digelar pada November 2021 lalu. Namun Toto kala itu menjadikan pandemi covid 19 sebagai alasan keterlambatan pembayaran.

Toto menurutnya bahkan berjanji akan bertanggung jawab secara pribadi dan bersedia melakukan pembayaran dengan cara di cicil dari gajinya.

Namun yang terjadi kemudian, Toto justru berupaya menghalang-halangi tim akunting perusahaan ketika berniat membantu Toto melakukan penagihan piutang. Salah satunya tidak memberikan data pihak terhutang dengan alasan sibuk dan kehilangan handphone dan laptop.

“Sesuai kesepakatan di rapat bulan November 2021, perusahaan melakukan pemotongan gaji terhadap yang bersangkutan," papar Salaudin.

Sikap Toto yang mencoba menghalang-halangi perusahaan telah menimbulkan kecurigaan sampai pada akhirnya menemukan data indentitas dan alamat pihak pelanggan yang diduga belum membayarkan kewajibannya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: