Tindak Pidana Pasar Modal seperti Jiwasraya, Penegak Hukum Harusnya Tunjukkan Welas ke Pihak Ketiga

JAKARTA - Tim delegasi Fakultas Hukum UGM meraih Juara 1 dalam National Legal Opinion Competition 2021 FH Universitas Trisakti bertajuk ‘Potret Penanganan Tindak Pidana di Pasar Modal’. Kompetisi ini digelar sebagai rangkaian Dies Natalis Universitas Trisakti (USAKTI) ke-56 tahun 2021. Dalam perlombaan Legal Opinion ini, masing-masing peserta berkompetisi untuk memberikan pendapat hukum terbaiknya atas kasus yang sangat mirip dengan Jiwasraya, termasuk menyorot peran pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tindak pidana di pasar modal. Pendapat hukum yang diberikan setidaknya harus mencakup beberapa hal yang berkaitan dengan tema tersebut serta menjawab isu hukum yang ada. Seperti sejauh mana pertanggungjawaban direksi BUMN, tanggung jawab emiten ketika terjadi kerugian investasi, peran OJK sebagai self regulatory organization (SRO), kerugian keuangan negara dan penyitaan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Berbagai pendapat hukum disampaikan peserta terkait dengan potret penegakan hukum tindak pidana di pasar modal tersebut, antara lain: Pertama, direksi BUMN yang melakukan tindakan investasi yang mengakibatkan kerugian dilindungi prinsip Business Judgement Rule. Kedua, penyitaan hanya dapat dilakukan terhadap aset yang terkait dengan tindak pidana saja. Ketiga, tidak ada hubungan kausalitas antara tindakan emiten dengan keputusan investor yang mengakibatkan potensi kerugian negara secara nyata. Keempat, kerugian saham sementara atau unrealized loss/potential loss tidak dapat dikatakan sebagai kerugian negara. Kelima, OJK mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada setiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur Undang-Undang dan peraturan pelaksananya, di mana salah satunya dapat berupa pencabutan izin usaha perusahaan asuransi. Aktivis HAM sekaligus praktisi hukum Haris Azhar dalam paparannya pada kegiatan ini, menyampaikan beberapa poin penting yang patut disorot pada kasus-kasus tindak pidana di pasar modal. Ia menyebut contoh seperti kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, banyak pihak ketiga menjadi korban, dan mereka terus berupaya membuktikan bahwa asetnya bukan bagian dari kejahatan, tetapi mirisnya tetap dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan Agung. "Bagaimana mungkin orang hanya pemegang polis Jiwasraya beli produk asuransi tiba-tiba asetnya disita karena dianggap terkait dengan satu pialang saham besar, dimana keterkaitannya? Padahal itu kan mereka sebenarnya jelas masuk kategori sebagai pihak ketiga beritikad baik," kata Haris dalam webinar Potret Penanganan Tindak Pidana di Pasar Modal, Rabu (22/12/2021). Haris berpendapat harusnya penegak hukum menunjukkan welas asih dan mementingkan aset pihak ketiga yang tak ada kaitannya dengan kasus seperti Jiwasraya. Ia juga mempertanyakan peran serta otoritas yang terkait dengan pasar modal serta yang bertugas mengawasinya. "Lalu juga tidak ada kontribusi mekanisme dari institusi terkait, seperti otoritas pasar modal, pengawas OJK otoritas jasa keuangan. Serta tidak ada peran pemerintah dalam melihat dampak buruk terutama bagi warga dan investor," ujar Haris. Sementara Analis Senior CSA Research Institute Reza Priyambada menilai, dalam kasus-kasus pidana di pasar modal, seperti PT Jiwasraya, penegak hukum melakukan penindakan tanpa memikirkan nasib para korban, dalam hal ini pihak ketiga. Harusnya, menurut Reza, bila kasus ini hanya menjerat para petinggi perusahaan tersebut, maka mereka sajalah yang ditindak secara hukum. Namun, tidak perlu melakukan penyitaan aset-aset yang di dalamnya terkandung milik pihak ketiga. "Di mana asetnya dilakukan penyitaan, akhirnya asetnya tidak bisa, kalau kita di market istilahnya diputar, diinvestasikan kembali sehingga aset tersebut mati. Ketika mati tidak bergerak lalu para nasabah ini tidak bisa melakukan pencairan atas sahamnya, ini yang akhirnya merugikan pihak ketiga," ucap Reza. Bila penegak hukum terus melakukan penyitaan bahkan pembekuan aset milik pihak ketiga dalam setiap kasus-kasus pidana di pasar modal, hal itu akan berdampak buruk terhadap iklim investasi di Indonesia. "Yang ada, adalah timbul perspektif bahwa pasar modal itu adalah barang jelek lah itu, barang haram lah itu, artinya tidak pantas lah kita melakukan investasi di pasar modal dan sebagainya. Wah jangan-jangan nanti ketika kita berinvestasi di pasar modal bakal kena kasus," ujarnya. Pakar hukum Universitas Al Azhar Supardji pada kesempatan tersebut menekankan perlunya perubahan Undang-Undang Pasar Modal karena undang-undang ini dianggap sudah tidak bisa lagi mengakomodir peliknya tindak pidana yang terjadi di pasar modal akhir-akhir ini. (lan/fin)
Sumber: