Brigjen Endar Priantoro Mengadu ke Dewas KPK, Lemkapi: Sesuai Aturan Atau Ada Unsur Politik?

Brigjen Endar Priantoro Mengadu ke Dewas KPK, Lemkapi: Sesuai Aturan Atau Ada Unsur Politik?

Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro menunjukan surat pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK kepada wartawan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). ANTARA FOTO/Muham--

Brigjen Endar Priantoro Mengadu ke Dewas KPK, Lemkapi: Sesuai Aturan Atau Ada Unsur Politik? - Brigjen Pol Endar Priantoro mengadu ke Dewas KPK terkait pemecatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Pengaduan Brigjen Pol Endar Priantoro ke Dewas KPK ditanggapi Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan.

Menurut Edi apa yang dilakukan Brigjen Endar karena ingin memperoleh kebenaran.n.

"Brigjen Endar berani mengadu ke Dewan Pengawas KPK untuk mendapatkan kebenaran. Dia merasa diperlakukan sewenang-wenang," katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 8 April 2023.

BACA JUGA:

Edi menghormati sikap Endar yang melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas pencopotan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Sebenarnya sih ini tidak bagus. Ada polisi kok laporkan polisi juga di KPK. Namun demikian kita hormat sikap Endar," katanya.

Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan, Endar bertugas di KPK atas rekomendasikan Kapolri dengan perintah harus bertugas dan berintegritas selama bertugas di komisi antirasuah itu.

"Endar saat masuk ke KPK juga sudah melewati tahapan-tahapan seleksi yang ketat, mengikuti aturan yang berlaku di KPK dan transparan," katanya.

BACA JUGA:

Edi berharap laporan Endar ke Dewan Pengawas KPK akan membuat duduk perkara pencopotannya menjadi jelas.

"Kita harapkan Dewas segera memanggil berbagai pihak. Apakah pemberhentian itu sudah sesuai aturan atau karena memiliki unsur politik yang tinggi," ujarnya.

Dia menilai Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya sudah mengirim surat usulan kepada pimpinan KPK agar jangan sampai ada dua perwira tinggi Polri di KPK dikembalikan sekaligus karena bisa melemahkan KPK.

"Pemberhentian Endar bisa menimbulkan kecurigaan dan persepsi liar di tengah masyarakat," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: