Daftar Nikah Online, Syarat dan Linknya di Sini

Daftar Nikah Online, Syarat dan Linknya di Sini

Daftar Nikah Online, Image oleh olcay ertem dari Pixabay --

Daftar Nikah Online, Syarat dan Linknya di Sini - Mau daftar nikah online tapi bingung caranya? 

Tenang di artikel ini kamu akan dipancu untuk daftar nikah online. 

Namun sebelum menjelaskan cara daftar nikah online, siapkan dulu data-datanya yah. 

BACA JUGA:Akad Nikah Online Sah Nggak? Begini Penjelasan MUI

Berikut data yang perlu disipakan untuk daftar nikah online

  • Surat keterangan belum pernah menikah dari Kelurahan
  • KTP/identitas resmi yang masih berlaku untuk calon pengantin
  • Surat izin dari orang tua/wali jika calon pengantin belum mencapai usia 21 tahun
  • Akta cerai dan surat keterangan kematian jika salah satu calon pengantin pernah menikah sebelumnya

Setelah data-data lengkap, kamu bisa langsung daftar nikah online. 

Cara daftar nikah online adalah dengan mengakses situs Simkah4 Kemenag. 

Untuk link daftar nikah online kamu bisa langsung klik atau tap tautan di bawah ini. 

Link Daftar Nikah Online

Cara daftar nikah online setelah itu, adalah dengan membuat akun baru. 

Masukan Email dan Password lalu daftar, agar bisa daftar nikah online. 

Untuk lebih lengkapnya soal cara daftar nikah online, ikuti alurnya di laman ini. 

Alur cara daftar nikah online 

Kira-kira itu cara daftar nikah online yang lagi kamu cari, semoga membantu. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Makruf

Tentang Penulis

Sumber: