PP Nomor 24 Tahun 2022: Menjamin Pelaku Ekonomi Kreatif Dapatkan Pembiayaan Lebih Mudah

PP Nomor 24 Tahun 2022: Menjamin Pelaku Ekonomi Kreatif Dapatkan Pembiayaan Lebih Mudah

Proses produksi salah satu UMKM binaan Telkom Batik “ATIK”, Batik Besurek khas Bengkulu--

PP Nomor 24 Tahun 2022 - Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo menegaskan kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 akan menjamin pelaku ekonomi kreatif untuk memperoleh pembiayaan dengan lebih mudah.

Dalam PP Nomor 24 tahun 2022, pelaku ekraf dapat mengajukan pembiayaan dengan jaminan hak kekayaan intelektual (HKI) yang telah terdaftar kepada lembaga keuangan bank dan non bank. 

"Saat ini skema pembiayaan lembaga bank sedang dikaji di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Angela dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 8 April 2023.

Angela mengatakan, pentingnya sosialisasi PP 24/2022 agar manfaat dan kehadiran peraturan ini dapat dipahami dengan baik.

BACA JUGA:KUR BRI tanpa Jaminan, All You Need to Know

"Sosialisasi ini tidak hanya untuk meningkatkan awareness atau animo masyarakat terhadap IP (Intellectual Property) itu sendiri tapi juga sosialisasi kepada seluruh stakeholders (terkait skema pembiayaan berbasis IP)," kata Angela.

Selain menjadikan IP sebagai objek pembiayaan, dalam PP 24/2022 juga disebutkan skema pembiayaan alternatif kepada para pelaku ekraf.

Dalam PP 24/2022 Pasal 15 ayat 1 mengenai "Pengembangan Sumber Pembiayaan Alternatif" disebutkan bahwa "Pemerintah dapat mengembangkan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan".

Adapun yang dimaksud dengan alternatif pembiayaan tersebut adalah layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan/atau penawaran efek melalui urun dana berbasis teknologi informasi atau lebih dikenal dengan istilah crowdfunding.

BACA JUGA:Syarat Pinjam KUR BRI, Kenali Juga Jenisnya

PP 24/2022 ini juga menyebutkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku ekraf untuk memperoleh pembiayaan secara mudah dan cepat dalam Pasal 7 dan 8.

Sementara itu, CEO Bizhare Heinrich Vincent, yang membidangi platform investasi bisnis dengan sistem securities crowdfunding menyebut, hal ini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat aktif memberikan pendanaan bagi pelaku ekraf berbasis IP melalui saham, obligasi, dan sukuk serta diharapkan akan memberikan kemudahan dan kecepatan bagi pelaku ekraf untuk mengembangkan produknya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: